KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT, Yang Maha Kuasa atas segala apa yang
Dia kehendaki, yang membulak-balikan hati manusia, menjadikan silih bergantinya
siang dan malam, gelap dan terang, susah menjadi mudah, sempit menjadi lampang
dan masih banyak lagi karunia-Nya yang tidak bisa disebutkan satu persatu
(mengingat begitu Maha Luasnya Kasih Sayang Allah)
Alhamdulillah,
akhirnya makalah yang kami beri judul “Shalat Berjama’ah” dapat terselesaikan
dan dapat disajikan sebagai tugas mata kuliah praktek ibadah meski pada
kenyataannya akan banyak sekali terdapat
kekeliruan dan kesalahan yang ditemukan, walau demikian tidak membuat kami
merasa berat atau sungkan menerima kritik dan saran dari semua pihak yang cinta
akan ilmu agama khususnya bidang ibadah makhdoh.
Terinspirasi oleh hadis Nabi Saw : “ shalatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku shalat” yang kemudian menjadi salah satu prinsip
ibadah bahwa ibadah harus susuai tuntunan nabi, maka penyusun menyajikan tema
makalah sebagai tugas mata kuliah praktek ibadah dengan judul “ shalat berjama’ah” makalah yang akan disajikan menitikberatkan
bagaimana syarat dan aturan imam dan
makmum dalam shalat berjmaah.
Akhirnya kepada
semua pihak yang telah mendukung sehingga dapat terselesaikannya makalah ini,
kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya , terutama kepada guru kami
yang tercinta Ust. Nurhamid. M.Pd yang telah membimbing dan mengajarkan kami
tentang banyak hal mengenai praktek ibadah ini.
Cileungsi, 05 Oktober 2013
Penyusun
Nasrulloh Djaelani
Septia Eka
Putri
BAB I
PENDAHULUAN
Shalat
merupakan tiang agama Islam, yang menjadi barometer kehidupan kaum Muslilmin,
shalat merupakan jurang pemisah antara orang Islam dan orang-orang yang kafir. Shalat merupakan keunggulan tersendiri,
memiliki karakteristik, hikmah, keutamaan, dan faedah yang tidak dimiliki oleh
jenis ibadah lain. Ketika seorang Muslim meninggal dunia, maka yang paling
pertama ditanyakan adalah bagaimana pelaksaanaan shalatnya. Bahkan amal yang
paling utama (afdol) adalah shalat
ketika dilaksanakann pada awal waktu.
Setiap orang yang
mengaku dirinya Islam, wajib mendirikan shalat. Firman Allah SWT dalam surat
al-Baqoroh ayat 4 “dirikanlah shalat, tunaikannlah zakat, dan rukuklah berama orang-orang
yang rukuk (berjama’ah)”. Sedangkan manfaat bagi orang-orang yang beriman
yang mendirikan shalat, diterangkan dalam surat al-Ankabut ayat 45 : “ Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan)keji dan munkar”.
Shalat berjama’ah adalah shalat yang
dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara berama-sama dengan satu orang di
depan seabagai Imam dan yang lainnya di belakang seabagi ma’mum. Shalat berjamaah
minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang
ikut shalat berjama’ah tersebut jadi
jauh lebih baik. Shalat berjama’ah memiliki nilai 27 derajat lebik baik dari
pada shalat sendirian. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat
berjama’ah dari pada shalat sendirian saja.
Dalam hal pelaksanaan
shalat Nabi Saw, sangat menekankan untuk dilaksanakn secara berjamaah terutama
shalat wajib yang lima waktu, banyak hadis Nabi saw yang menekankan penting dan
utamanya shalat wajib berjamaah apalagi dilaksanakan tepat waktu (yakni awal
waktu) di masjid. Disana ada nilai
ukhuwah, kebersamaan dan sillturrahmi antar sesama saudara muslim, ada nilai
gerakan meninggalkan kemalasan, dan masih banyak manfaat yang bisa diperoleh
sehingga orang yang melangkahkan kakinya untuk shalat berjama’ah di masjid
menurut Nabi saw akan dinaikan derajatnya oleh Allah hingga 25 atau 27 derajat
dan dihapuskan kesalahannya (HR. Al-Bkhari-Muslim).
Sedemikian
pentingnya shalat berjamaah sehingga Nabi saw sempat mempunyai keinginan untuk
membakar rumah orang yang tidak ikut shalat berjama’ah padahal dia tidak punya
udzur (halangan) untuk berjamaah di masjid (HR Bukhari dan Muslim).
Jika
memang tidak sempat shalat berjamaah di masjid maka upayakan tetap shalat
berjamaah dimanapun dengan memprioritaskan “tuan rumah” sebagai imam shalat,
kecuali tuan rumah mempersilahkan orang yang lebih layak untuk menjadi imam.
Jika ada orang yang merasa dirinya paling layak untuk menjadi imam shalat
menurut kriteria al-sunnah, maka sebaiknya meminta izin pada tuan rumah untuk
menjadi imam shalat. Hal ini karena Nabi saw sendiri minta izin untuk mengimani
shalat di rumah sahabatnya : ‘Itban bin Malik sebelum maju mengimami mereka
(HR. Al-Bukhari, 1/175:686)
Kami
berharap dan memohon kepada Allah agar makalah ini mejadi pemberi pengetahuan
yang bermanfaat dan dapat membantu untuk meraih pemahaman terhadap cara
pelaksanaan shalat berjamaah yang sesaui dengan yang dicontohkan oleh
Rasulullah Saw.
Allah
SWT sajalah yang menuntun tujuan seseorang kea rah hidayah, karena hanya Dia
yang memberi hidayah menuju jalan yang di ridoiNya.
LANDASAN TERORI
Pembahasan
masalah ini sangat penting mengingat syarat-syarat terciptanya shalat yang
khusu, terciptanya derajat keutamaan shalat akan terpenuhi bila diantranya
membaca dan memahami materi-materi yang kami sajikan dalam makalah ini.
Pemabahasan ini kami paparkan dengan pertimbangan tujuan utama mencapai shalat
berjamaah sesuai dengan al-Quran dan sunnah.
Pembahasan ini kami
tuliskan deangn beberapa poin materi yang meliputi : Pengertian Shalat
berjama’ah, keutamaan shalat berjamaah, hukum shalat berjamaah, kriteria Imam
Shalat (Yang Menjadi Imam Shalat Adalah Orang Yang Menguasi Al-Qur’an dan
Bacaannya Paling Baik, yang lebih faham tentang as-Sunah, paling senior
keislamannya, yang lebih dulu hijrahnya, yang lebih dicintai), tata cara shalat
berjamaah dan kesimpulan tentang materi yang dipaparkan pada makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
SHALAT
BERJAMA’AH
A.
Pengertian
Shalat
Shalat menurut para
ahli fiqih adalah suatu tindak ibadah disertai bacaan do’a-do’a yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat dan
rukun-rukunnya. Makna yang sebenarnya adalah menghadapkan jiwa (hati dan
pikiran) kepada Allah SWT untuk menumbuhkan rasa takut dan berserah diri
kepada-Nya, serta mengakui keagungan dan kesempurnaa-Nya.
Setiap orang yang
mengaku dirinya Islam, wajib mendirikan shalat. Firman Allah SWT dalam surat
al-Baqoroh ayat 4 “dirikanlah shalat, tunaikannlah zakat, dan rukuklah berama orang-orang
yang rukuk (berjama’ah)”. Sedangkan manfaat bagi orang-orang yang beriman
yang mendirikan shalat, diterangkan dalam surat al-Ankabut ayat 45 : “ Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan)keji dan munkar”.
Shalat
berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara
berama-sama dengan satu orang di depan seabagai Imam dan yang lainnya di
belakang seabagi makmum. Shalat berjama’ah minimal atau paling sedikit
dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang ikut shalat berjama’ah
tersebut jadi jauh lebih baik. Shalat
berjama’ah memiliki nilai 27 derajat lebik baik dari pada shalat sendirian.
Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjama’ah dari pada
shalat sendirian saja.
Banyak
hadis Nabi saw yang menekankan penting dan utamanya shalat wajib berjama’ah
apalagi dilaksanakan tepat waktu (yakni awal waktu) di masjid. Disana ada nilai ukhuwah, kebersamaan dan
sillturrahmi antar sesama saudara muslim, ada nilai gerakan meninggalkan
kemalasan, dan masih banyak manfaat yang bisa diperoleh sehingga orang yang
melangkahkan kakinya untuk shalat berjama’ah di masjid menurut Nabi saw akan
dinaikan derajatnya oleh Allah hingga 25 atau 27 derajat dan dihapuskan
kesalahannya (HR. Al-Bkhari-Muslim).
Sedemikian
pentingnya shalat berjama’ah sehingga Nabi saw sempat mempunyai keinginan untuk
membakar rumah orang yang tidak ikut shalat berjama’ah padahal dia tidak punya
udzur (halangan) untuk berjama’ah di masjid (HR Bukhari dan Muslim).
Jika
memang tidak sempat shalat berjama’ah di masjid maka upayakan tetap shalat
berjama’ah dimanapun dengan memprioritaskan “tuan rumah” sebagai imam shalat,
kecuali tuan rumah mempersilahkan orang yang lebih layak untuk menjadi imam.
Jika ada orang yang merasa dirinya paling layak untuk menjadi imam shalat
menurut kriteria al-sunnah, maka sebaiknya meminta izin pada tuan rumah untuk
menjadi imam shalat. Hal ini karena Nabi saw sendiri minta izin untuk mengimani
shalat di rumah sahabatnya : ‘Itban bin Malik sebelum maju mengimami mereka
(HR. Al-Bukhari, 1/175:686)
B.
Keutamaan
Shalat Berjama’ah dan Kewajibannya
Diantara ketinggian
syariat ini, bahwa ia menetapkan kumpul, jama’ah dalam sekian banyak ibadah.
Hal ini merupakan ungkapan tentang mu’tamar-mu’tamar Islam, yang didalamnya
orang-orang Muslim berkumpul agar mereka dapat saling berhubungan, saling
mengenal dan bermusyawarah dalam urusan mereka, saling bekerja sama memecahkan
permasalahan mereka dan juga saling tukar pendapat di antara mereka.
Di dalam
jama’ah-jama’ah ini terkandung manfaat yang besar dan faidah yang nyata, yang
tidak dapat dibatasi sedemikian rupa, diantaranya mengajari orang-orang bodoh,
membantu orang-orang yang lemah, melembutkan hati, menunjukan kemuliaan Islam
dan menegakkan syiar-syiarnya.
Yang pertama dari
mu’tamar-mu’tamar ini adalah shalat berjama’ah di masjid. Ini merupakan
muktamar kecil diantara penduduk satu tempat, setiap siang dan malam mereka
saling bertemu dan berkumpul sebanyak lima kali di masjid mereka, sehingga
mereka saling dapat berhubungan, berkenalan, menabur benih persatuan Islam yang
besar.
C. Hukum Shalat
Berjama’ah
Shalat berjama’ah hukumnya adalah
sunat muakkad, yakni sunat yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki
nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibanding dengan shalat
munfarid/seorang diri.
Diperbolehkan atau rukhsoh untuk
tidak melakukan shalat berjamaah asalkan:
1. Terjadi
badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2. Terjadi
hujan yang besar sehingga sulit untuk ke masjid
3. Ketika
sakit
4. Merasa
ingin buang air kecil atau buang air besar
5. Ketika
bahaya mengancam
6. Ketika
lapar dan ada hidangan telah siap tersedia
7. Ketika
terjadi gawat darurat (dokter) yang harus segera ditolong menyangkut nyawa
seseorang.
Kriteria
Imam Berjama’ah
A. Yang Menjadi Imam Shalat Adalah
Orang Yang Menguasi Al-Qur’an dan Bacaannya Paling Baik
Maskdudnya adalah, orang yang hafal dan
paling mengerti di antara mereka sehingga imam tersebut memahami dengan baik
hukum-hukum shalat. Karena imam itu adalah orang yang diikuti oleh orang yang
berbeda di belakangnya dalam perilakunya yang baik dan yang tidak baik.
Hal yang termasuk paling
penting dalam membangun jama’ah namun sering disepelakan oleh jama’ah adalah
masalah Imam shalat. Kadang kita temukan imam yang diajukan oleh jama’ah adalah
orang yang paling tua meskipun secara hafalan Al-Qur’an dan kefasihan masih ada
yang lebih baik. Alasan atau hujah yang dipakai adalah berdasrkan hadis Nabi
saw “hendaklah mengangkat imam yang paling
tua/senior diantar kalian!” (Mutafaq Alayh). Makna akbar disini tidak mesti
diterjemahkan paling tua usianya, tapi
bisa juga yang dimksud adalah paling
hebat/unggul untuk jadi imam diantara jama’ah yang ada. Tetapi kalaupun
lapal akbar diartikan paling tua dari
segi usia, maka harus dipahami ketika kemampuan para jama’ah untuk menjadi imam
sama bagusnya. Hal ini karena di lain kesempatan, Nabi saw menganjurkan dalam
mengangkat imam shalat jama’ah dengan mengutamakan orang-orang yang
terbaik/pilihan (HR. Daruqutni, dan Ibn ‘Umar) yaitu orang yang paling bagus
penguasaan dalam bacaannya terhadap al-Qur’an.
A.
Yang
paling paham tentang al-Sunnah
Jika dalam suatu jama’ah masjid, jama’ah
yang ada pada saat itu sama-sama bagus penguasaan dan bacaan al-Qur’an, maka
kriteria yang ada pada imam shalat adalah yang paling pahan tentang Assunah.
B.
Yang
paling Senior KeIslamannnya
Pasca Rasulullah meninggal dunia, yang
menjadi imam dalam shalat berjma’ah di masjid digantikan oleh sahabatnya Abu
Bakar Siddik, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw yang menegaskan orang yang
lebih dulu masuk agama Islam berhaq menjadi imam shalat. Abu bakar adalah
sahabat yang terkenal dengan kebaikan dan kesolehannya, bahkan keistimewaan Abu
Bakar Siddik adalah selalu membenarkan apa yang disampaikan oleh rasul, maka
dengan inilah, beliau mendapat gelar As-Siddiq.Abu bakar merupakan sahabat
sekaligus khalifah yang pertama dan masuk Islam pali pertama diantara
sahabat-sahabat Nabi saw yang lainnya.
C.
Yang
lebih dahulu hijrahnya.
Hijrah merupakan syariat yang pernah dilakukan
oleh Nabi saw dan sahabatnya pada saat awal mengenalkan ajaran Islam pada masyarakat Quraisy saat itu, karena
mendapatkan intimidasi dan teror, akhirnya demi menyelamatkan agama beliaupun
hijrah ke Madinah. Pada saat Islam sudah jaya dan mejadi puncak peradaban di
Madinah, maka yang selalu menjadi imam
shalat berjamaah di masjid-masjid pada saat itu mereka yang berasal dari kaum
Muhajirin.
Bila
pada suatu jama’aah memiliki latar belakang yang sama, misalnya dikampung A dulunya terkenal dengan kampung copet,
kemudian dengan izin Allah kampung tersebut berubah menjadi kampungnya
orang-orang yang taubatan nasuha, maka apabila kriteria yang telah disebutkan
di atas tidak ada, yang dipilih menjadi imam / berjama’ah adalah mereka yang
paling dulu hijrah dari perbuatan masa lalu yang kelam tersebut.
D.
Yang
lebih Dicintai
Yang lebih dicintai disini tentunya
dengan kecintaan yang dibenarkan oleh agama. Pada prinsipnya imam itu diangkat
dan dipilih oleh jama’ahnya, tidak boleh maju dan mengangkat diri sendiri jadi
imam shalat.
Tata Cara Shalat Jama’ah
A.
Shalat fardu berjama’ah sebaiknya
dilaksanakan diawal waktu di masjid/Mushola
B.
Sebelum takbir, imam supaya menghadap ke
ma’mumnya, memperhatikan shaf (barisan) mereka dan mengaturnya lebih dahulu
1. Imamnya
hendaknya menganjurkan supaya meluruskan dan merapatkan shafnya. Hal ini karena
Nabi saw jika hendak mengimami shalat, beliau menganjurnya :
2. Imam
juga dituntunkan untuk mengatur shaf dengan menganjurkan pada jama’ah laki-laki
agar shaf depan dipenuhi lebih dulu kemudian shaf berikutnya. Sabda Nabi saw : “sempurnakan (penuhi) shaf yang didepan
lebih dahulu, kemuadian shaf yang berikutnya!”
3. Jika
makmum hanya seorang, maka posisi shafnya berada disebelah kanan imam.
4. Jika
makmumnya hanya ada seorang wanita saja maka tidak boleh berjama’ah berduaan
dengan diimami laki-laki yang bukan mahramnya atau bukan suaminya.
5. Imam
perempuan hanya boleh mengimami sesama perempuan dan anak kecil laki-laki yang
belum baligh.
C.
Dalam kasus shalat wajib empat rakaat,
bila ada orang muqim (yang tinggal di daerah itu ) ikut berjama’ah dengan
kelompok musafir dan berma’mum kepada imam musafir, maka setelah imam salam, ma’mum
muqim tersebut tinggal menyempurnakan jumlah raka’at yang belum dikerjakannya.
D. Apabila
imam sudah bertakbir maka ma’mum segera bertakbir dan jangn sekali-kali
menyelisihi gerak imam “Imam itu
dijadikan hanyalah untuk diikuti, maka jangalh kamu menyelisihinya. Jika ia
bertakbir, maka bertakbir pulalah kalian…”
E. Hendaklah
ma’mum memperhatikan dengan tenang bacaan imam dan tidak membaca apapun kecuali
al-fatihah yang dibaca dalam hati mengikuti bacaan imam. Pernah kejadian,
kentika Nabi Saw menjadi imam shalat Subuh, beliau terganggu oleh jama’ah yang
agak mengeraskan bacaannya. Setelah selesai shalat, Nabi Saw menegur mereka : “janganlah kalian melakukan hal tersebut
(yakni membaca surat) kecuali al-fatihah saja, karena susungguhnya tidak sah
shalat bagi orang yang tidak membacanya!” HR. Abu Dawud, Ahmad, Al-Bayhaqi,
dari Ubadah bin al-Shamit)
F. Bila
keadaan ma’mum heterogen (bermacam-macam) imam hendaknya memilih bacaan surat
yang sedang dan disesuaikan dengan kondisi jama’ah (HR. Ahmad dari Anas)
G. Jika
ada ma’mum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu
mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun. Jika
ma’mum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan
raka’at. Nabi Saw bersabda : “ apabila kalian dating untuk mendirikan shalat
dan (saat itu) kami sedang sujud maka
sujudlah kalian, tapi jangan kalian hitung sebagai suatu rakaat. Sedangkan
siapa yang masih mendapat ruku/rakaat, maka sungguh ia telah mendapat shalat”.
(HHiGR. Abu Dawud, al-Hakim, al-Bayhaqi, Ibn Khuzaimah, dari Abu Hurayrah ra.)
H. Jika
imam lupa dalam gerakan shalat maka ma’mum laki-laki mengingatkan dengan
bertasbih yang dengan ucapan subhanallah,
sedangkan ma’mum perempuan dengan care menepukkan tanagan (tashfiq) di tempat terdekat, missal diapahanya atau dilengannnya.
(HR. Al-Bukhari , dari Sahl bin Sa’ad al-Sa’idi). Tapi jika imam lupa bacaan
shalatnya, maka mam’mun mengingatkan dengan membaca baacaan yang seharusnya.
I.
Dilarang lewat di depan orang yang
sedang shalat (HR. Jama’ah, dari Abu Juhaym ra.) dengan batas tempat sujud.
Prinsip larangan ini supaya tidak menagganngu konsentrasi orang yang sedang
shalat menghadap kepada Allh SWT.
J. Selesai
shalat, imam hendaknya duduk lalu balik kanan menghadap ma’mum/jama’ah (HR.
Al-Bukhari, dan Samurah) atau kea rah kanan imam (HR. Muslim dan Abu Dawud,
dari al-Barra’).
K. Jika
ada beberapa ma’mum masbuq setelah
imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang
imam di antara sesama ma’mum masbuq untuk membangun jama’ah baru sehingga menjadi jama’ah
berantai.
L. Boleh
berma’mum pada orang yang shalat sunnat. Ini didasarkan pada riwayat Jabir
ra bahwa : “Sesunggunya Muadz bin Jabal shalat Isya’ yang akhir bersama Nabi Saw,
kemudian kembali ke kaumnya lalu shalat bersama mereka dengan shalat itu juga.”
(HSR. Muslim, 2/42:1070;al-Tirmidzi, al-Nasa’i)
MAKMUM
DAN MASBUK
A.
Makmum
Dalam kamus Indonesia
makmum didefinisikan yang dipimpin (dalam shalat) oleh imam, orang yang menjadi
pengikut (dalam shalat), orang yang ikut shalat dibelakang imam.
B.
Masbuk
Masbuk adalah makmum
yang ketinggalan. Ia tidak sempat mengikuti bacaan fatihah
imam (bacaan yang dikeraskan)
pada rakaat pertama, maka jika ia takbiratul ikhram sebelum imam rukuk
harus membaca fatihah. Apabila bacaan fatihahnya belum habis dan imam telah
rukuk maka harus mengikuti ruku pula, dengan demikian belum terhitung satu raka’at.
Akan tetapi jika masbuk mendapati imam belum ruku atau sedang rukuk dan dapat rukuk yang
sempurna bersama imam, maka dihitung mendapat satu rakaat.
Sabda Rasululla saw. “ apabila seseorang diantara kamu dating
(untuk) shalat sewaktu kamim sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu
hitung itu satu raka’at. Barang siapa yang mendapati rukuk bersama imam, maka
ia telah mendapat satu rakaat”. (HR. Abu Daud)
Perihal fatihahnya, menurut pendapat
jumhur ulama ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat, masbuk
tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum imam rukuk’.
Pendapat kedua ini bersandarkan pada sebuah hadis :”bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikuti, dan
apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan.” (HR Muslim).
BAB
III
KESIMPULAN
Shalat berjamaah adalah
shalat yang dikakukan oleh dua orang atau lebih dengan posisi satu orang di depan
sebagai iman dan yang lain dibelakang dibelakang sebagai mamum.
Shalat berjamaah pardu sebaiknya
dilakukan di awal waktu. Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah (sunah
yang diahruskan)
Unsur-unsur Shalat berjamaah meliputi
Imam yang memilki kriteria:
1.
Mengusai hafalan dan bacaan al-Qur’an
yang bagus
2.
Yang paling dahulu masuk Islam
3.
Yang dicintai Oleh Jamaahnya
4.
Jika kriteria diatas tidak ada maka yang
paling tua, atapun tidak menemukan hal yang demikan maka yang pertama hijrah
Pengertian
Ma’mum, dalam kamus Indonesia makmum didefinisikan yang dipimpin (dalam shalat)
oleh imam, orang yang menjadi pengikut (dalam shalat), orang yang ikut shalat
dibelakang imam.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Al-Qur’an
2.
Syakir Jamaludin. M.A,2011 (Shalat
sesuai Tuntunan Nabi Saw) mengupas kontroversi hadis seputar Shalat , Cetakan
VII.
3.
Syamsul Rijal Hamid,1998. Buku Pintar
Agama Islam. Cetakan III.
4.
Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam,
2008, Syarah Hadits Pilihan Bukhai Muslim. Cetakan ke tujuh.
5.
Mohammad Izzudin Taufiq, 2010 (Cara
Mudah yang Menakjubkan Khusu’ ketika shalat). Cetakan pertama
6.
Internet
7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar