Minggu, 20 April 2014

SHALAT BERJAMA'AH

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT, Yang Maha Kuasa atas segala apa yang Dia kehendaki, yang membulak-balikan hati manusia, menjadikan silih bergantinya siang dan malam, gelap dan terang, susah menjadi mudah, sempit menjadi lampang dan masih banyak lagi karunia-Nya yang tidak bisa disebutkan satu persatu (mengingat begitu Maha Luasnya Kasih Sayang Allah)
Alhamdulillah, akhirnya makalah yang kami beri judul “Shalat Berjama’ah” dapat terselesaikan dan dapat disajikan sebagai tugas mata kuliah praktek ibadah meski pada kenyataannya  akan banyak sekali terdapat kekeliruan dan kesalahan yang ditemukan, walau demikian tidak membuat kami merasa berat atau sungkan menerima kritik dan saran dari semua pihak yang cinta akan ilmu agama khususnya bidang ibadah makhdoh.
            Terinspirasi  oleh hadis Nabi Saw : “ shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”  yang kemudian menjadi salah satu prinsip ibadah bahwa ibadah harus susuai tuntunan nabi, maka penyusun menyajikan tema makalah sebagai tugas mata kuliah praktek ibadah dengan judul  “ shalat berjama’ah”  makalah yang akan disajikan menitikberatkan bagaimana syarat dan  aturan imam dan makmum dalam shalat berjmaah.
            Akhirnya kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga dapat terselesaikannya makalah ini, kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya , terutama kepada guru kami yang tercinta Ust. Nurhamid. M.Pd yang telah membimbing dan mengajarkan kami tentang banyak hal mengenai praktek ibadah ini.
Cileungsi, 05 Oktober  2013
Penyusun
Nasrulloh Djaelani
Septia  Eka Putri






BAB I
PENDAHULUAN
Shalat merupakan tiang agama Islam, yang menjadi barometer kehidupan kaum Muslilmin, shalat merupakan jurang pemisah antara orang Islam dan orang-orang yang kafir.   Shalat merupakan keunggulan tersendiri, memiliki karakteristik, hikmah, keutamaan, dan faedah yang tidak dimiliki oleh jenis ibadah lain. Ketika seorang Muslim meninggal dunia, maka yang paling pertama ditanyakan adalah bagaimana pelaksaanaan shalatnya. Bahkan amal yang paling utama (afdol) adalah shalat ketika dilaksanakann pada awal waktu.
Setiap orang yang mengaku dirinya Islam, wajib mendirikan shalat. Firman Allah SWT dalam surat al-Baqoroh  ayat 4 “dirikanlah shalat, tunaikannlah zakat, dan rukuklah berama orang-orang yang rukuk (berjama’ah)”. Sedangkan manfaat bagi orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat, diterangkan dalam surat al-Ankabut ayat 45 : “ Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)keji dan munkar”.
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara berama-sama dengan satu orang di depan seabagai Imam dan yang lainnya di belakang seabagi ma’mum. Shalat berjamaah minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang ikut shalat berjama’ah tersebut  jadi jauh lebih baik. Shalat berjama’ah memiliki nilai 27 derajat lebik baik dari pada shalat sendirian. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjama’ah dari pada shalat sendirian saja.
Dalam hal pelaksanaan shalat Nabi Saw, sangat menekankan untuk dilaksanakn secara berjamaah terutama shalat wajib yang lima waktu, banyak hadis Nabi saw yang menekankan penting dan utamanya shalat wajib berjamaah apalagi dilaksanakan tepat waktu (yakni awal waktu) di masjid. Disana  ada nilai ukhuwah, kebersamaan dan sillturrahmi antar sesama saudara muslim, ada nilai gerakan meninggalkan kemalasan, dan masih banyak manfaat yang bisa diperoleh sehingga orang yang melangkahkan kakinya untuk shalat berjama’ah di masjid menurut Nabi saw akan dinaikan derajatnya oleh Allah hingga 25 atau 27 derajat dan dihapuskan kesalahannya (HR. Al-Bkhari-Muslim).
            Sedemikian pentingnya shalat berjamaah sehingga Nabi saw sempat mempunyai keinginan untuk membakar rumah orang yang tidak ikut shalat berjama’ah padahal dia tidak punya udzur (halangan) untuk berjamaah di masjid (HR Bukhari dan Muslim).
            Jika memang tidak sempat shalat berjamaah di masjid maka upayakan tetap shalat berjamaah dimanapun dengan memprioritaskan “tuan rumah” sebagai imam shalat, kecuali tuan rumah mempersilahkan orang yang lebih layak untuk menjadi imam. Jika ada orang yang merasa dirinya paling layak untuk menjadi imam shalat menurut kriteria al-sunnah, maka sebaiknya meminta izin pada tuan rumah untuk menjadi imam shalat. Hal ini karena Nabi saw sendiri minta izin untuk mengimani shalat di rumah sahabatnya : ‘Itban bin Malik sebelum maju mengimami mereka (HR. Al-Bukhari, 1/175:686)  
Kami berharap dan memohon kepada Allah agar makalah ini mejadi pemberi pengetahuan yang bermanfaat dan dapat membantu untuk meraih pemahaman terhadap cara pelaksanaan shalat berjamaah yang sesaui dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. 
Allah SWT sajalah yang menuntun tujuan seseorang kea rah hidayah, karena hanya Dia yang memberi hidayah menuju jalan yang di ridoiNya.
LANDASAN TERORI
Pembahasan masalah ini sangat penting mengingat syarat-syarat terciptanya shalat yang khusu, terciptanya derajat keutamaan shalat akan terpenuhi bila diantranya membaca dan memahami materi-materi yang kami sajikan dalam makalah ini. Pemabahasan ini kami paparkan dengan pertimbangan tujuan utama mencapai shalat berjamaah sesuai dengan al-Quran dan sunnah.
Pembahasan ini kami tuliskan deangn beberapa poin materi yang meliputi : Pengertian Shalat berjama’ah, keutamaan shalat berjamaah, hukum shalat berjamaah, kriteria Imam Shalat (Yang Menjadi Imam Shalat Adalah Orang Yang Menguasi Al-Qur’an dan Bacaannya Paling Baik, yang lebih faham tentang as-Sunah, paling senior keislamannya, yang lebih dulu hijrahnya, yang lebih dicintai), tata cara shalat berjamaah dan kesimpulan tentang materi yang dipaparkan pada makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN
SHALAT BERJAMA’AH
A.    Pengertian Shalat
Shalat menurut para ahli fiqih adalah suatu tindak ibadah disertai bacaan do’a-do’a yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Makna yang sebenarnya adalah menghadapkan jiwa (hati dan pikiran) kepada Allah SWT untuk menumbuhkan rasa takut dan berserah diri kepada-Nya, serta mengakui keagungan dan kesempurnaa-Nya.
Setiap orang yang mengaku dirinya Islam, wajib mendirikan shalat. Firman Allah SWT dalam surat al-Baqoroh  ayat 4 “dirikanlah shalat, tunaikannlah zakat, dan rukuklah berama orang-orang yang rukuk (berjama’ah)”. Sedangkan manfaat bagi orang-orang yang beriman yang mendirikan shalat, diterangkan dalam surat al-Ankabut ayat 45 : “ Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)keji dan munkar”.
            Shalat berjama’ah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara berama-sama dengan satu orang di depan seabagai Imam dan yang lainnya di belakang seabagi makmum. Shalat berjama’ah minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang ikut shalat berjama’ah tersebut  jadi jauh lebih baik. Shalat berjama’ah memiliki nilai 27 derajat lebik baik dari pada shalat sendirian. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjama’ah dari pada shalat sendirian saja.
            Banyak hadis Nabi saw yang menekankan penting dan utamanya shalat wajib berjama’ah apalagi dilaksanakan tepat waktu (yakni awal waktu) di masjid. Disana  ada nilai ukhuwah, kebersamaan dan sillturrahmi antar sesama saudara muslim, ada nilai gerakan meninggalkan kemalasan, dan masih banyak manfaat yang bisa diperoleh sehingga orang yang melangkahkan kakinya untuk shalat berjama’ah di masjid menurut Nabi saw akan dinaikan derajatnya oleh Allah hingga 25 atau 27 derajat dan dihapuskan kesalahannya (HR. Al-Bkhari-Muslim).
            Sedemikian pentingnya shalat berjama’ah sehingga Nabi saw sempat mempunyai keinginan untuk membakar rumah orang yang tidak ikut shalat berjama’ah padahal dia tidak punya udzur (halangan) untuk berjama’ah di masjid (HR Bukhari dan Muslim).
            Jika memang tidak sempat shalat berjama’ah di masjid maka upayakan tetap shalat berjama’ah dimanapun dengan memprioritaskan “tuan rumah” sebagai imam shalat, kecuali tuan rumah mempersilahkan orang yang lebih layak untuk menjadi imam. Jika ada orang yang merasa dirinya paling layak untuk menjadi imam shalat menurut kriteria al-sunnah, maka sebaiknya meminta izin pada tuan rumah untuk menjadi imam shalat. Hal ini karena Nabi saw sendiri minta izin untuk mengimani shalat di rumah sahabatnya : ‘Itban bin Malik sebelum maju mengimami mereka (HR. Al-Bukhari, 1/175:686)   

B.       Keutamaan Shalat Berjama’ah dan Kewajibannya
Diantara ketinggian syariat ini, bahwa ia menetapkan kumpul, jama’ah dalam sekian banyak ibadah. Hal ini merupakan ungkapan tentang mu’tamar-mu’tamar Islam, yang didalamnya orang-orang Muslim berkumpul agar mereka dapat saling berhubungan, saling mengenal dan bermusyawarah dalam urusan mereka, saling bekerja sama memecahkan permasalahan mereka dan juga saling tukar pendapat di antara mereka.
Di dalam jama’ah-jama’ah ini terkandung manfaat yang besar dan faidah yang nyata, yang tidak dapat dibatasi sedemikian rupa, diantaranya mengajari orang-orang bodoh, membantu orang-orang yang lemah, melembutkan hati, menunjukan kemuliaan Islam dan menegakkan syiar-syiarnya.
Yang pertama dari mu’tamar-mu’tamar ini adalah shalat berjama’ah di masjid. Ini merupakan muktamar kecil diantara penduduk satu tempat, setiap siang dan malam mereka saling bertemu dan berkumpul sebanyak lima kali di masjid mereka, sehingga mereka saling dapat berhubungan, berkenalan, menabur benih persatuan Islam yang besar. 

C.     Hukum  Shalat Berjama’ah
            Shalat berjama’ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunat yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibanding dengan shalat munfarid/seorang diri.
            Diperbolehkan atau rukhsoh untuk tidak melakukan shalat berjamaah asalkan:
1.      Terjadi badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2.      Terjadi hujan yang besar sehingga sulit untuk ke masjid
3.      Ketika sakit
4.      Merasa ingin buang air kecil atau buang air besar
5.      Ketika bahaya mengancam
6.      Ketika lapar dan ada hidangan telah siap tersedia
7.      Ketika terjadi gawat darurat (dokter) yang harus segera ditolong menyangkut nyawa seseorang.


Kriteria Imam Berjama’ah
A.    Yang Menjadi Imam Shalat Adalah Orang Yang Menguasi Al-Qur’an dan Bacaannya Paling Baik
Maskdudnya adalah, orang yang hafal dan paling mengerti di antara mereka sehingga imam tersebut memahami dengan baik hukum-hukum shalat. Karena imam itu adalah orang yang diikuti oleh orang yang berbeda di belakangnya dalam perilakunya yang baik dan yang tidak baik.
Hal yang termasuk paling penting dalam membangun jama’ah namun sering disepelakan oleh jama’ah adalah masalah Imam shalat. Kadang kita temukan imam yang diajukan oleh jama’ah adalah orang yang paling tua meskipun secara hafalan Al-Qur’an dan kefasihan masih ada yang lebih baik. Alasan atau hujah yang dipakai adalah berdasrkan hadis Nabi saw                                         “hendaklah mengangkat imam yang paling tua/senior diantar kalian!” (Mutafaq Alayh). Makna akbar disini tidak mesti diterjemahkan paling tua usianya, tapi bisa juga yang dimksud adalah paling hebat/unggul untuk jadi imam diantara jama’ah yang ada. Tetapi kalaupun lapal akbar diartikan paling tua dari segi usia, maka harus dipahami ketika kemampuan para jama’ah untuk menjadi imam sama bagusnya. Hal ini karena di lain kesempatan, Nabi saw menganjurkan dalam mengangkat imam shalat jama’ah dengan mengutamakan orang-orang yang terbaik/pilihan (HR. Daruqutni, dan Ibn ‘Umar) yaitu orang yang paling bagus penguasaan dalam bacaannya terhadap al-Qur’an.







A.      Yang paling paham tentang al-Sunnah
Jika dalam suatu jama’ah masjid, jama’ah yang ada pada saat itu sama-sama bagus penguasaan dan bacaan al-Qur’an, maka kriteria yang ada pada imam shalat adalah yang paling pahan tentang Assunah.

B.       Yang paling Senior KeIslamannnya
Pasca Rasulullah meninggal dunia, yang menjadi imam dalam shalat berjma’ah di masjid digantikan oleh sahabatnya Abu Bakar Siddik, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw yang menegaskan orang yang lebih dulu masuk agama Islam berhaq menjadi imam shalat. Abu bakar adalah sahabat yang terkenal dengan kebaikan dan kesolehannya, bahkan keistimewaan Abu Bakar Siddik adalah selalu membenarkan apa yang disampaikan oleh rasul, maka dengan inilah, beliau mendapat gelar As-Siddiq.Abu bakar merupakan sahabat sekaligus khalifah yang pertama dan masuk Islam pali pertama diantara sahabat-sahabat Nabi saw yang lainnya.

C.      Yang lebih dahulu hijrahnya.
Hijrah merupakan syariat yang pernah dilakukan oleh Nabi saw dan sahabatnya pada saat awal mengenalkan ajaran Islam pada  masyarakat Quraisy saat itu, karena mendapatkan intimidasi dan teror, akhirnya demi menyelamatkan agama beliaupun hijrah ke Madinah. Pada saat Islam sudah jaya dan mejadi puncak peradaban di Madinah, maka  yang selalu menjadi imam shalat berjamaah di masjid-masjid pada saat itu mereka yang berasal dari kaum Muhajirin.
            Bila pada suatu jama’aah memiliki latar belakang yang sama, misalnya dikampung A  dulunya terkenal dengan kampung copet, kemudian dengan izin Allah kampung tersebut berubah menjadi kampungnya orang-orang yang taubatan nasuha, maka apabila kriteria yang telah disebutkan di atas tidak ada, yang dipilih menjadi imam / berjama’ah adalah mereka yang paling dulu hijrah dari perbuatan masa lalu yang kelam tersebut.

D.      Yang lebih Dicintai
Yang lebih dicintai disini tentunya dengan kecintaan yang dibenarkan oleh agama. Pada prinsipnya imam itu diangkat dan dipilih oleh jama’ahnya, tidak boleh maju dan mengangkat diri sendiri jadi imam shalat.


Tata Cara Shalat Jama’ah
A.    Shalat fardu berjama’ah sebaiknya dilaksanakan diawal waktu di masjid/Mushola
B.     Sebelum takbir, imam supaya menghadap ke ma’mumnya, memperhatikan shaf (barisan) mereka dan mengaturnya lebih dahulu
1.      Imamnya hendaknya menganjurkan supaya meluruskan dan merapatkan shafnya. Hal ini karena Nabi saw jika hendak mengimami shalat, beliau menganjurnya :
2.      Imam juga dituntunkan untuk mengatur shaf dengan menganjurkan pada jama’ah laki-laki agar shaf depan dipenuhi lebih dulu kemudian shaf berikutnya. Sabda Nabi saw : “sempurnakan (penuhi) shaf yang didepan lebih dahulu, kemuadian shaf yang berikutnya!”
3.      Jika makmum hanya seorang, maka posisi shafnya berada disebelah kanan imam.
4.      Jika makmumnya hanya ada seorang wanita saja maka tidak boleh berjama’ah berduaan dengan diimami laki-laki yang bukan mahramnya atau bukan suaminya.
5.      Imam perempuan hanya boleh mengimami sesama perempuan dan anak kecil laki-laki yang belum baligh.
C.     Dalam kasus shalat wajib empat rakaat, bila ada orang muqim (yang tinggal di daerah itu ) ikut berjama’ah dengan kelompok musafir dan berma’mum kepada imam musafir, maka setelah imam salam, ma’mum muqim tersebut tinggal menyempurnakan jumlah raka’at yang belum dikerjakannya.  
D.    Apabila imam sudah bertakbir maka ma’mum segera bertakbir dan jangn sekali-kali menyelisihi gerak imam “Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, maka jangalh kamu menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbir pulalah kalian…”
E.     Hendaklah ma’mum memperhatikan dengan tenang bacaan imam dan tidak membaca apapun kecuali al-fatihah yang dibaca dalam hati mengikuti bacaan imam. Pernah kejadian, kentika Nabi Saw menjadi imam shalat Subuh, beliau terganggu oleh jama’ah yang agak mengeraskan bacaannya. Setelah selesai shalat, Nabi Saw menegur mereka : “janganlah kalian melakukan hal tersebut (yakni membaca surat) kecuali al-fatihah saja, karena susungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membacanya!” HR. Abu Dawud, Ahmad, Al-Bayhaqi, dari Ubadah bin al-Shamit)
F.     Bila keadaan ma’mum heterogen (bermacam-macam) imam hendaknya memilih bacaan surat yang sedang dan disesuaikan dengan kondisi jama’ah (HR. Ahmad dari Anas)
G.    Jika ada ma’mum yang masbuq (terlambat) maka ia harus bertakbir secara sempurna lalu mengikuti gerakan atau bacaan imam yang terakhir dalam posisi apapun. Jika ma’mum masih mendapatkan ruku’ bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan raka’at. Nabi Saw bersabda : “  apabila kalian dating untuk mendirikan shalat dan (saat itu) kami  sedang sujud maka sujudlah kalian, tapi jangan kalian hitung sebagai suatu rakaat. Sedangkan siapa yang masih mendapat ruku/rakaat, maka sungguh ia telah mendapat shalat”. (HHiGR. Abu Dawud, al-Hakim, al-Bayhaqi, Ibn Khuzaimah, dari Abu Hurayrah ra.)
H.    Jika imam lupa dalam gerakan shalat maka ma’mum laki-laki mengingatkan dengan bertasbih yang dengan ucapan subhanallah, sedangkan ma’mum perempuan dengan care menepukkan tanagan (tashfiq) di tempat terdekat, missal diapahanya atau dilengannnya. (HR. Al-Bukhari , dari Sahl bin Sa’ad al-Sa’idi). Tapi jika imam lupa bacaan shalatnya, maka mam’mun mengingatkan dengan membaca baacaan yang seharusnya.
I.        Dilarang lewat di depan orang yang sedang shalat (HR. Jama’ah, dari Abu Juhaym ra.) dengan batas tempat sujud. Prinsip larangan ini supaya tidak menagganngu konsentrasi orang yang sedang shalat menghadap kepada Allh SWT.
J.       Selesai shalat, imam hendaknya duduk lalu balik kanan menghadap ma’mum/jama’ah (HR. Al-Bukhari, dan Samurah) atau kea rah kanan imam (HR. Muslim dan Abu Dawud, dari al-Barra’).
K.     Jika ada beberapa ma’mum masbuq setelah imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang imam di antara sesama ma’mum masbuq untuk membangun  jama’ah baru sehingga menjadi jama’ah berantai.
L.      Boleh berma’mum pada orang yang shalat sunnat. Ini didasarkan pada riwayat Jabir ra  bahwa : “Sesunggunya Muadz bin Jabal shalat Isya’ yang akhir bersama Nabi Saw, kemudian kembali ke kaumnya lalu shalat bersama mereka dengan shalat itu juga.” (HSR. Muslim, 2/42:1070;al-Tirmidzi, al-Nasa’i)


MAKMUM DAN MASBUK
A.      Makmum
Dalam kamus Indonesia makmum didefinisikan yang dipimpin (dalam shalat) oleh imam, orang yang menjadi pengikut (dalam shalat), orang yang ikut shalat dibelakang imam.

B.     Masbuk
Masbuk adalah makmum yang ketinggalan. Ia tidak sempat mengikuti bacaan  fatihah  imam (bacaan yang dikeraskan)  pada rakaat pertama, maka jika ia takbiratul ikhram sebelum imam rukuk harus membaca fatihah. Apabila bacaan fatihahnya belum habis dan imam telah rukuk maka harus mengikuti ruku pula, dengan demikian belum terhitung satu raka’at. Akan tetapi jika masbuk mendapati imam belum ruku  atau sedang rukuk dan dapat rukuk yang sempurna bersama imam, maka dihitung mendapat satu rakaat.
Sabda Rasululla saw. “ apabila seseorang diantara kamu dating (untuk) shalat sewaktu kamim sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu raka’at. Barang siapa yang mendapati rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat”. (HR. Abu Daud)   
Perihal fatihahnya, menurut pendapat jumhur ulama ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat, masbuk tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum imam rukuk’. Pendapat kedua ini bersandarkan pada sebuah hadis :”bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikuti, dan apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan.” (HR Muslim).












BAB III
KESIMPULAN
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikakukan oleh dua orang atau lebih dengan posisi satu orang di depan sebagai iman dan yang lain dibelakang dibelakang sebagai mamum.
Shalat berjamaah pardu sebaiknya dilakukan di awal waktu. Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah (sunah yang diahruskan)
Unsur-unsur Shalat berjamaah meliputi Imam yang memilki kriteria:
1.      Mengusai hafalan dan bacaan al-Qur’an yang bagus
2.      Yang paling dahulu masuk Islam
3.      Yang dicintai Oleh Jamaahnya
4.      Jika kriteria diatas tidak ada maka yang paling tua, atapun tidak menemukan hal yang demikan maka yang pertama hijrah
Pengertian Ma’mum, dalam kamus Indonesia makmum didefinisikan yang dipimpin (dalam shalat) oleh imam, orang yang menjadi pengikut (dalam shalat), orang yang ikut shalat dibelakang imam.

















DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Qur’an
2.      Syakir Jamaludin. M.A,2011 (Shalat sesuai Tuntunan Nabi Saw) mengupas kontroversi hadis seputar Shalat , Cetakan VII.
3.      Syamsul Rijal Hamid,1998. Buku Pintar Agama Islam. Cetakan III.
4.      Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam, 2008, Syarah Hadits Pilihan Bukhai Muslim. Cetakan ke tujuh.
5.      Mohammad Izzudin Taufiq, 2010 (Cara Mudah yang Menakjubkan Khusu’ ketika shalat). Cetakan pertama
6.      Internet
7.       












Tidak ada komentar:

Posting Komentar