Kamis, 24 April 2014

Fungsi Jilbab bagi seorang wanita


BAB I
PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu tanda Qiamat adalah jumlah wanita semakin banyak  dibandingkan dengan pria, dan mereka sudah tidak malu lagi berpakaian setangah telanjang. Sabda Rasulullah SAW.”engkau akan meyaksikan seorang pria akan diikuti oleh empat puluh orang wanita. Para wanita itu berlindung kepadanya, karena sedikitnya jumlah pria dan banyaknya jumlah wanita.” (HR. Abu Musa).
Fitrah seorang manusia pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang auratya. Terlebih lagi bagi seorang Muslimah yang komitmen terhadap ajaran agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang dierintahkan oleh Allah SWT, termasuk diantaranya adalah perintah untuk berhijab. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu bermanfaat bagi Hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para waninta.
Syaihk Shalih al-Fauzan mengatakan bahwa hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan mahramnya, sebagai mana Firman Allah Ta’ala,
“Dan katakanlah kepada para permpuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah suami mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka memiliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan tobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang beriman, agar kamu beruntung.
“ Wahai Nabi! katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tuubuh mereka” yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
“hindarilah telanjang karena bersamamu ada malak yang tidak pernah berpisah denganmu malainkan ketika ( kamu sedang) hajat besar dan ketika seorang suami sedang bercampur denagn Istrinya”. (HR. Tarmidzi)

Berdasarkan dua ayat di atas, hijab seoarang wanita jika keluar rumah adalah mengenakan khimarnya, bukan khimar saja atau jilbab saja, sebagaimana banyak dilalaikan oleh mayoritas muslim sekarang.[1]


B.       Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian hijab
2.      Syarat – syarat  hijab yang syar’i
3.      Pandangan Ulama tentang Hijab syar’i
4.      Hikmah diwajibkannya memakai hijab syar’i

C.      Tujuan Penulisan Masalah
1.      Mengetahui pengertian hijab
2.      Mengetahui Syarat-syarat hijab syar’i
3.      Mengetahui pendapat ulama tentang hijab syar’i
4.      Mengethui Hikmah diwajibkannya hijab syar’i

II. Tinjauan Pustaka
A.    Pengertian Hijab
Pengertian hijab ditinjau dari  istilah dalam agama Islam adalah “penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan harta warisan karena ada akhli waris yang lebih dekat atau lebih berhah”. [2]
Dari pengertian di atas bisa dianalogikan bahwa melihat atau menampakan aurat bagi wanita sudah ditentukan peruntukannya, tidak sembarang orang yang bisa melihat dan menikmatinya. Ada yang lebih berhak untuk mendapatkan pemandangan atau keindahan aurat dari setiap jiwa-jiwa muslim dan muslimah.
sejenis baju kurung lapang yang dapat menutup kepala , muka dan dada. Kata jilbab yang bentuk jamaknya jalabib dalam al-Qur’an disebut dalam surat al-Ahzab ayat 59 yang artinya

B.     Syarat dan ketentuan Hijab Yang Syar’i
Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Allah SWT, Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Tujuan utama berpakaian dalam Islam adalah menutup aurat secara sempurna.
Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti payudara, paha, dan sebagainya. Pakaian gaul muslimah sekarang kebanyakan membungkus bukan menutup. “Membungkus” maksudnya adalah berpakaian tapi lekuk-lekuk tubuh masih sangat terlihat, transparan, akibat pakaian kekecilan dan ketat. Sedangkan “menutup” adalah berpakaian dengan baik dan rapi tanpa menampakkan model-model lekuk-lekuk tubuh alias tidak ketat dan tidak transparan. Inilah yang diharapkan dari penggunaan jilbabsyar’i.

Dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis/ketat sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini. Oleh karena itu saudariku, marilah kita membiasakan menggunakan jilbab syar’i sebagai salah satu bentuk kecintaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT.
Sudah kita pahami bahwa menutup aurat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Saudariku, Allah SWT telah memberikan karunia yang besar kepada kita semua berupa bentuk yang sempurna. Kita diciptakan oleh Allah SWT dalam sebaik-baik bentuk (fii ahsani taqwiim). Seorang muslimah akan selalu ingin menjadi tampil menarik di hadapan manusia akan tetapi penampilan yang paling menarik dari semua penampilan adalah penampilan yang sesuai syariat Allah sang Pengasih dan Penyayang hamba-Nya dengan memerintahkan memakai jilbab sebagai penyempurna kewajiban sebagai seorang muslimah yang sudah baligh. Hal ini adalah bentuk kasih sayang kepada hamba-Nya khususnya wanita, yakinlah bahwa Allah mengatur semua ini hanya untuk kebaikan saudariku-saudariku. Allah SWT telah memuliakan para wanita dengan syariat berhijab. Ketahuilah saudariku, bahwa syariat berhijab adalah salah satu bentuk penghargaan Islam kepada kaum wanita. Aurat wanita begitu berharga, maka tidak pantas untuk diumbar dan dinikmati oleh yang tidak berhak. Sudah selayaknya ia terjaga dan terpelihara karena tidak ternilai oleh apa pun juga.
Jilbab syar’i itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jilbab itu ‘iffah (kemuliaan). Jilbab itu kesucian. Jilbab itu pelindung. Jilbab itu taqwa. Jilbab itu iman. Jilbab itu haya’ (rasa malu). Jilbab itu ghirah (perasaan cemburu). Tak kan ada rasa sesal maupun kecewa sedikit pun memakai jilbab ini. Menggunakan jilbab syar’i adalah suatu kewajiban, dan salah satu tanda keimanan kepada Allah SWT. Saudariku, demi kemuliaan kita dan kecintaan kita kepada Allah SWT, marilah kita laksanakan syariat untuk berhijab ini dengan penuh ikhlas. Insya Allah kan banyak kita temui hikmah dan kebaikan di balik syariat-Nya ini.
Allah berfirman:
‘’….. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa ayat 13)
Wahai para muslimah jika kita mentaati perintah Allah dan rasul maka kelak akan mendapatkan syurga Allah SWT. Ayat di atas dikutip dari surah an-Nisa yang berarti wanita , perhatikanlah dalam al-Quran tertera surah wanita sedang surah lelaki tidak ada, ini bertanda bahwa wanita bisa mempunyai peran penting dalam menempuh kehidupan dan kemajuan Islam tetapi wanita bisa juga menjadi sumber fitnah terbesar jika tidak mentaati kaidah-kaidah Allah dan Rasul-Nya.
Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah).  Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua bagian, yaitu khimar  dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang ditutupkan sampai dada, dan jilbabadalah baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.
Description: web wanita berpakaian sesuai perintah allah tutorial model jilbab syari tutorial kerudung syari tutorial jilbab syari tutorial jilbab secara syari tutorial jilbab modern syari tutorial jilbab modern dan syari tutorial hijab syari tutorial cara berhijab yang syari dalam agama islam tutorial berpakaian tutorial berjilbab pesta ttp syari tutorial berhijab syari dan modern toko busana muslimah syari syari syarat syarat jilbab syarat syarat hijab syari dan gambar syarat syarat kerudung yang menutup aurat syarat syarat jilbab syari syarat pakaian syari syarat pakaian muslimah syarat krudung yang muslim dan menutup aurat syarat kerudung syari syarat jilbab yang syari syarat jilbab syari syarat jilbab modern yang syari syarat jilbab dalam islam syarat jilbab syarat hijab syari syarat dan kriteria menutup aurat menurut islam syarat busana muslim dan muslimah syarat berhijab yang sesuai dengan syriat islam syarat berhijab syari jilbab solusi dari jilbab modern versus jilbab syari sidenav reseller kerudung syari reseller jilbab atau khimar reseller hijab syari produk hijab syari pakian yang menutup aurat bagi wanita pakaian yang syari bagi wanita pakaian yang menutupi aurat tubuh pakaian wanita yang syari pakaian wanita syari pakaian wanita sari pakaian syari wanita menurut hadist tentang jilbab pakaian syari pakaian muslimah yang syari muslimah menutup aurat model jilbab yang syari model jilbab syari model jilbab syar i model jilbab pesta syar i model jilbab modern syari model hijab yang sesuai syarii model hijab syari.com model hijab syari model hijab secara syari model gamis unik tapi syari model berpakaian hijab model atasan dan rok busana muslim gaul dan syari menutup aurat secara syari menutup aurat menurut syari mendidik adik perempuan untuk mengenakan jilbab syari longdress syari krudung modern syari kriteriajilbab yang syari kriteria pengguna jilbab kriteria pakaian muslimah yang syari kriteria pakaian muslimah yang sesuai dengan syariat allah kriteria menutup aurat wanita dalam islam kriteria kerudung modern kriteria jilbab yang syari kriteria jilbab syari untuk wanita kriteria jilbab syari kriteria jilbab sayri kriteria jibab syari kriteria gamis sesuai syari kriteria busana untuk menutup aurat/jilbab kriteria busana pesta muslimah kriteria berbusana bagi muslimah menurut syari ketentuan jilbab yang syari ketentuan jilbab syari ketentuan hijab yg sesuai syariat islam ketentuan hijab syari kerudung syari kerudung sesuai syariat islam kerudung modern yang memenuhi syari kerudung modern tp ttp syari kerudung modern syari jubah wanita sesuai syari islam jubah muslimah syari jubah muslim syari jubah /jilbab syar.i jilbabsyari jilbabku syari jilbab yang syari bagaimana jilbab yang syari jilbab yang sesuai dengan syariat islam jilbab syarii jilbab syari vs jilbab gaul jilbab syari modern jilbab syari gambar jilbab syari elegan Jilbab Syari jilbab syar i jilbab moderen yang syari jilbab menurut syariat islam jilbab menurut syari jilbab menurut syar i jilbab harus terusan jilbab gaul yang syari jilbab gaul vs jilban syari jilbab gaul vs jilbab syari jilbab gaul vs jilbab sariah jilbab gaul tidak syari jilbab gaul tapi syari jilbab gaul menurut islam jilbab gaul dan jilbab syari jilbab gaul jilbab dan uijab jilbab dan pakaian syari jilbab dan gamis syari jilbab baju jilbab antara syari dan gaul jilbab anak syari jilbab jilab sari jijbab syari jibab syar i http://butikaini.com/jilbab/blog/syarat jilbab syari hijab tutorial syari hijab syar’i menurut islam hijab syari hijab syari vs hijab gaul hijab syari dalam islam hijab syari atasan bawahan hijab syari adalah hijab sesuai syariah hijab sesuai syari hijab menurut syari islam hijab gaul vs hijab syari hijab headnav harga gamis syari gamis pesta syari gamis muslimah syari gamis dan jilbab syari yang modern gambarnya gamis dan jilbab syari gamis berhijab syari gambar gambar jilbab gaul dan syari gambar pakaian syari modeis gambar pakaian syari gambar pakaian muslimah menurut syari gambar pakaian menutup aurat gambar jubah terusan kerudung gambar jilbab syari gambar jilbab modern yang syar”i gambar jilbab modern dan jilbab secara syari gambar jilbab moderen dan syari gambar hijab syari gambar hijab menurut syari gambar gamis syari gambar foto jilbab yang syari gambar cara berhijab menurut syar`i gambar berpakaian menurut islam gambar baju jilbab syari foto yang menutup aurat secara syari foto busana syari islam ebook jilbab syari dress cherrybelle untuk anak download foto model hijab syari contoh tutorial jilbab syari contoh jilbab syari contoh gambar busana syari utk bepergian contoh gambar busana muslimah yang syari contoh busana muslimah yang syari menurut hukum islam cara pakai jilbab syari dan gambar cara menutup modern tapi sesuai dengan syariat islam cara menjalankan kehidupan modern namun syari cara menjadi wanita yang menutup aurat cara menggunakan jilbab segi empat dengan mudah dan pantas aurat cara memakai kerudung syari cara memakai jilbab yang syari cara memakai jilbab syari yang sesuai ketentuan agama cara memakai jilbab syari cara memakai jilbab segi empat tp yg sari cara memakai hijab menurut syari cara hijab menurut syari cara berpakaian yang di syariatkan dalam islam cara berpakaian syari dan syariah cara berpakaian menurut islam cara berjilbab yang syari cara berjilbab modis tetapi sesuai dengan syariat islam cara berhijab modern syari butikaini.com butikaini jilba syari butikaini butik kerudung syari butik jilbab syari butik hijab syari butik baju muslimah wanita yang syari busana syari busana muslimah syari busana muslimah menurut sariah busana muslim pesta yg syariat busana modern wanita yang syari busana dan jilbab syari boutik annisa gamis syari berpakain yang menutup aurat berpakaian tapi telanjang berpakaian muslim yang syari berjilbab secara syari berhijab syarii ke pesta berhijab syari berhijab menurut syari beda jilbab syari dan jilbab gaul baju syari baju muslimah yang syari baju muslim syari baju jilbab yang sesuai syari baju hijab menurut islam baju gamis syari baju gamis syar i baju dan hijab syar i bagaimana pakaian muslimah yang syari bagaimana jilbab yang syari aurat antara sayriah dan kehidupan modern ajaran syari tentang jilbab 9. memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.  Bagaiamanakah Jilbab Syari Itu?
Lalu bagaimanakah kriteria busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Tidak tipis dan tidak transparan
  3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
  4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  6. Tidak berwarna dan bermotif terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at (jilbab syar’i) adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Syari’ah itu mudah dan tidak mempersulit. Biasakanlah menutup aurat  secara sempurna dengan jilbab syar’i.
C.      Hukum Memakai Hijab Syar’i
Seorang muslimah adalah seorang wanita yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dankeimanannya itu diyakini dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan ini adalah dengan menjalankan perintah-perintahAllah dan menjauhi larangan-larangannya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita merupakan suatu perintah dari Allah SWT. dan hukumnya adalah wajib yang bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan berdosa. Allah SWTmewajibkan wanita beriman untuk mengenakanjilbabnya / kerudungnya, kecuali kepada orang-orang tertentu.
Jadi, amatlah disayangkan apabila kita menjumpai saudara-saudara kita muslimah yang memakaijilbabnya hanya untuk kepentingan - kepentingan tertentu saja seperti pada waktu sekolah, mengajar, kuliah, dan sebagainya. Tetapi di luar itu, apabila dia keluar rumah tidak memakaijilbabnya. Marilah kita perhatikan dan renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari lbnu Mas'ud
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrZb2WYUT7jvQXAa7FYtsjtMcPrTB8Y0Zk41zsipSrXzgXs7HSzjte287efbfSzRxZTp81brVcSlMgHuipdjWdsxCHdGKpsw22N8mIMl4V8KQj9C2TYcGwLsIWJUyg_9uZeteoaj3HbOwJ/s400/jilbab+mMn9.jpg
Artinya: "Perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya maka setanpun berdiri tegak (di rangsang olehnya)" (HR. Turmudzi).
Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jlbabbeliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.

III. PUNGSI Hijab  BAGI SEORANG WANITA
    A.Dalil-dalil Tentang Hijab
Dari Khalid bin Duraik: ‘’Aisyah RA, berkata: ‘’Suatu hari, asma binti abu bakar menemui Rasulullah SAW dengan menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata: ‘’wahai asma’’ jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan.’’ (HR. Abu Daud).
Auarat wanita tidak  boleh terlihat oleh-oleh laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil hadits di atas dan ayat ayat berikut.
1. Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31,
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumurnya (Indonesia: hijab) ke dadanya….”
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Menurut Ibnu Umar RA yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hujab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

2. Hadits riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
1.  Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.(
hautebotique.blogspot.com › Info  Jilbab Syar'i‎ (2 Januari 2014)



B. Pendapat Ulama Tentang Hijab
Muhammad Ali Ashobuny  berpendapat bahwasanya hijab adalah sesuatu yang menghalangi pandangan. Dalam hal ini hijab syar’i identik dengan jilbab Syar’i. hijab adalah sesuatu yang diwajibkan dipakai oleh wanita muslimah guna menjaga diri dan kehormatannya dari penghinaan dan pelecehan. Adapun hijab sendiri diaplikasikan dalam bentuk jilbab syar’i yang berupa pakaian yang menutupi pakaian yang menutupi aurat perempuan dan kepalanya. Hal ini beliau maknai dengan adanya korelasi ayat ( QS 33: 59 ) dengan ( QS 24 : 31 ), yang menunjukkan perintah memanjangkan jilbab dan menutupkan kain kerudung ke dada perempuan serta larangan menampakkan perhiasan, dan seluruh tubuhnya, karena menurut beliau semua anggota tubuh wanita adalah aurat. Jadi harus menutupi wajah maupun telapak tangan.
Quraish Shihab mengatakan bahwa hijab pada awalnya diartikan sebagai tabir, yakni sesuatu yang menghalangi antara dua hal. Namun dalam perkembangannya beliau memahami kata hijab sebagai pakaian karena tujuan dari penghalangan yang dimaksud adalah tertutupnya seluruh badan wanita. Sehingga beliau mengartikan bahwa hijab yang dimaksud adalah jilbab yang merupakan pakaian wanita muslimah yang menutup auratnya, tidak ketat dan tidak transparan. Syaikh Imad Zaki Al Barudi mengartikan hijab itu sebagai tabir. Adapun perkara jilbab, beliau mengartikannya sebagai pakaian wanita yang punya kaitan dengan kewajiban wanita muslimah untuk menjaga dirinya dan tidak menampakkan perhiasan. Jilbab menurutnya adalah baju besar yang menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali matanya, sebab dengan terlihatnya mata dia bisa melihat.
Menurut Qasim Amin, Cendekiawan Mesir, mengatakan bahwa tidak ada suatu ketetapan agama yang mewajibkan pakaian khusus ( hijab atau jilbab ). Pakaian yang dikenal dalam masyarakat Islam itu menurutnya adalah adat kebiasaan yang lahir akibat pergaulan masyarakat Mesir ( Islam ) dengan bangsa-bangsa lain yang mereka anggap baik, karena itu mereka menirunya dan menilainya sebagai tuntutan agama. Ia juga membolehkan perempuan menampakkan bagian tubuhnya dihadapan orang yang bukan mahramnya, sebab Al Qur’an tidak secara jelas menentukan bagian mana yang tidak boleh ditampakkan.
Muhammad Syahrur  mengatakan bahwa hijab hanyalah bias budaya, sebab pada masa turunnya ayat itu perbudakan masih ada. Sehingga untuk membedakan antara wanita merdeka dan hamba sahaya adalah dengan menggunakan hijab ( baca : jilbab ). Konsekuensi dari pembedaan pakaian itu bukan merupakan beban syari’at bagi perempuan, tetapi lebih sebagai standar kesopanan yang dituntut oleh pola kehidupan sosial di mana pola itu berubah, maka standar tersebut turut berubah pula. Dengan melihat pada konteks masa lalu yang pada awalnya perempuan merdeka memakai pakaian seperti hamba sahaya, lalu Allah menyuruh istri-istri kaum muslimin untuk mengulurkan jilbab mereka sampai benar-benar menutupi aurat mereka. Hal ini berarti bahwa jilbab diterapkan sebagai media preventif dalam kondisi khusus ketika perempuan merdeka memasuki lingkungan sosial di kota. Mereka ( penduduk Madinah ) akhirnya mendapati hubungan antara jilbab dan tatanan etika sosial di Madinah. Ia juga mengutip pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa hijab dikhususkan bagi perempuan merdeka dan tidak berlaku bagi perempuan budak sebagaimana yang ditradisikan pada masa Rasulullah dan Khulafaur rasyidin. Tradisi itu mewajibkan perempuan merdeka berpakaian tertutup dan perempuan budak berpakaian terbuka. Ketika Umar melihat seorang budak perempuan menggunakan kerudung ia memukulnya. Ibnu Taimiyah menuturkan pula : “ Para budak perempuan pada masa sahabat berlalu lalang di jalanan tanpa mengenakan tutup kepala. Mereka membantu pekerjaan tuannya tanpa rasa khawatir “. Ia juga mengatakan bahwa juyub itu adalah lubang yang berarti aurat wanita yang harus ditutupi. Ia memaknai aurat wanita hanya sebatas pada payudara, pinggang, pantat serta kemaluannya saja, lain dari pada itu tidak termasuk aurat wanita.
Berbeda lagi dengan Al Qurthuby yang mengatakan bahwa menutup atau memakai jilbab adalah suatu kewajiban. Seluruh tubuh wanita adalah aurat maka wajib ditutupi dengan hijab ( baca: jilbab ) kecuali wajah dan telapak tangannya, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat atas dasar kehati-hatian. Tidak terlalu ekstrim pembolehan membukanya tidak pula terlalu ekstrim dalam hal menutupinya ( sampai tidak kelihatan wajahnya ).
Jamaluddin Muhammad, seorang Mufti Mesir, mengatakan bahwa jilbab tidak harus menutup seluruh tubuh, cukup menutupi semuanya kecuali wajah, telapak tangan dan sebagian tangan. Sebab pada masa sekarang wanita- wanita banyak yang bekerja yang tidak menutup kemungkinan harus membuka tangannya untuk keperluan tertentu.
Syeikh Muhammad Suad jalal, seorang Ulama’ Mesir Al Azhar, berpendapat bahwa yang menjadi dasar dalam menetapkan apa yang membolehkan dinampakkan dari hiasan wanita adalah apa yang berlaku dalam adat kebiasaan masyarakat, sehingga dalam masyarakat yang tidak membolehkan penampakan lebih dari wajah dan kedua telapak tangan , maka itulah yang berlaku buat mereka, sedangkan dalam masyarakat yang membolehkan membuka setengah dari betis atau tangan dan mereka menilai hal tersebut tidak mengandung fitnah atau rangsangan, maka bagian-bagian itu termasuk dari hiasan lahiriyah yang dapat dibuka dan dinampakkan.
Adapun pendapat-pendapat ulama’ kontemporer yang lain masih banyak lagi, makapenulis menggaris bawahi secara garis besar ada dua golongan yang mengemukakan pendapatnya tentang hijab . kelompok pertama, adalah kelompok yang merujuk pada kaidah keagamaan dan dalil Al Qur’an dan Hadits, sehingga mereka mengemukakan bahwa hijab atau jilbab adalah pakaian syar’i yang wajib bagi muslimah. Kelompok kedua , adalah kelompok yang mengemukakan pendapatnya tanpa dalil keagamaan, kalaupun ada pemikiran mereka tidak sejalan dengan kaidah ilmu agama, sehingga lebih cenderung liberal dan menekankan hijab pada aspek budayanya. Perbedaan pendapat itu tetaplah menjadi suatu perbedaan yang tak ada ujungnya, sebab mereka punya dasar yang kuat dan bukan hanya sekedar argumen biasa, mereka pun saling mematahkan pendapat satu sama lain. Akan tetapi perlu diketahui perbedaan ini adalah suatu rahmat dalam ilmu fiqh. (chayaelula.blogspot.com/.../tafsir-tematik-ayat-hijab-ji. 2 Januari 2014)

C. Praktik Penggunaan Hijab
        a. Penggunaan Hijab di Kalangan Remaja
            Penggunaan jilbab bagi para kaum muslimah sesungguhnya telah disyariatkan oleh Allah SWT dan tersirat dalam Al-Quran pada surat Al Ahzab ayat 59 dan surat An-Nuur ayat 31. Jilbab digunakan dengan tujuan untuk menutupi seluruh aurat kaum muslimah dan menjauhkannya dari segala niat dan kemaksiatan yang dapat timbul bila orang lain melihat aurat yang terbuka. Beberapa tahun belakangan ini hijab juga tengah menjadi trend di kalangan muslimah di indonesia. Bukan hanya kaum ibu ataupun wanita yang telah menikah, namun banyak pula para remaja muslimah yang mulai membiasakan diri untuk mengenakan hijab.
Penggunaan hijab di Indonesia juga mulai meluas hingga kalangan remaja muslimah. Salah satu faktor yang menyebabkan penggunaan hijab berkembang dengan pesat yaitu banyaknya variasi model hijab modern. Sehingga para remaja muslimah tidak lagi menganggap bahwa menggunakan hijab berarti akan ketinggalan zaman dan tidak dapat mengikuti mode yang sedang menjadi trend busana. Kendati demikian penggunaan hijab yang tepat harus tetap memperhatikan ketentuan dan syariat yang sah dalam Islam agar niat yang baik dengan jalan menutup aurat dapat terwujud dan mendatangkan berkah.
Hijab yang baik dan tepat bagi kaum muslimah haruslah hijab yang dapat menutupi seluruh aurat bagi pemakainya. Namun hal yang harus diperhatikan bukan hanya mengenai tertutupnya aurat, tapi juga bagaimana ukuran hijab dan busana yang tepat. Jangan sampai seluruh tubuh kaum muslimah tertutup oleh hijab namun tetap menonjolkan bagian-bagian tertentu, misalnya bagian dada dan pinggul. Kaum muslimah yang mengenakan hijab dengan cara yang tepat sesuai syariat Islam berarti telah mengamalkan salah satu perintah Allah SWT. (www.lebaran.com : 2 Januari 2014).
b. Penggunaan Hijab dilingkungan Pesantren Al-Fatah
Kerudung atau jilbab merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini. Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai dipergunakan sebagai trend center dunia Fashion.Banyak terdapat tipe dan model yang disuguhkan kepada wanita muslimah untuk tampil mempercantik diri. Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produkjilbab dengan berbagai model.
Dewasa ini seringkali kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab. Dikalangan mahasiswa terdapat banyak model jilbab, seperti jilbab angka Sembilan, jilbab arab, jilbab punuk unta dan masih banyak lagi model yang lainnya. Hal ini membuktikan bahwa muslimah punya ketertarikan untuk mengembangkan fashionnya melalui jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab hanya digunakan pada saat mengikuti perkuliahan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu setelah selesai kuliah dan sampai dirumah, dikost-an atau bermain, jilbab sudah tidak dipakai lagi.
Minimnya pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh syariat Islam membuat wanita semaunya menggunakan jilbab atau menyepelekannya. Pada dasarnya jilbab berfungsi terkadang saat ini hanya digunakan sebagai topeng saja atau identitas bagi wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun, dan berbudi luhur. Atau bahkan hanya dijadikan trend mode saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Lingkungan pesantren atau khususnya pondok pesantren Al Fatah Cileungsi Bogor diharapkan menjadi pelopor penggunaan hijab syar’i dikalangan masyarakat sekitarnya bahkan untuk cakupan yang lebih luas lagi. Dan tentu bisa menjadi contoh untuk diterapkan di pesantren-pesantren yang lain.
Berikut ini sebagian dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadist dari sekian banyaknya dalil yang menunjukkan tuntunan memakai hijab syar’i bagi wanita.
D. Hikmah dari diwajibkannya Hijab bagi seorang Muslimah
            Allah memuliakan seorang muslimah yang menjaga kesuciannya dengan menggunakan hijab/jilbab dengan beberapa keutamaan diantaranya :
a.       Sebagai identitas seorang muslimah Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang non muslim sebuah hadis dikatakan :
Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Daud)
b.      Meninggikan derajat kaum muslimah.
Dengan mengenakan hijab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya disembarang tempat maka seseorang bagaikan  sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan dimana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menggunakan sesuka hati dan membuang kembali dengan sesuka hati pula.
Allah berfirman dalam surat An-Nahl ayat 97
Artinya barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
c.       Mencegah dari gangguan laki-laki tidak bertanggung jawab.
Dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin ada laki-laki tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selam ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. Sehingga kejaddian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan dan sebagainya dapat dihindarkan.
d.      Memperkuat control social


IV. KESIMPULAN
Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah).  Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua bagian, yaitu khimar  dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang ditutupkan sampai dada, dan jilbabadalah baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.
Lalu bagaimanakah kriteria busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Tidak tipis dan tidak transparan
  3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
  4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

  1. Tidak berwarna dan bermotif terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.
Allah memuliakan seorang muslimah yang menjaga kesuciannya dengan menggunakan hijab/jilbab dengan beberapa keutamaan diantaranya :
a.       Sebagai identitas seorang muslimah.
b.      Meninggikan derajat kaum muslimah.
c.       Mencegah dari gangguan laki-laki tidak bertanggung jawab.
d.      Memperkuat control social

V. DAFTAR PUSTAKA
ü  Muhammad Ali, Rawai’ul…., hal. 305
ü  Quraish Shihab, Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah, ( Jakarta ; Lentera Hati;   
        2006 ), hal. 187
ü  Syeikh Imad Zaky Al, Tafsir…., hal.643
ü  Quraish, Jilbab….., hal.124
ü  Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer,( Editor : Sahiron Syamsudin ) ( Yogyakarta; elSAQ Press; 2008 ), hal.507-509
ü   Quraish Shihab, Jilbab….., hal. 127-140
ü  [1] www.  Muslimah.or.id. 8 Desember 2013
ü  [1] Siroj Zainuri, Muhammad Abu kamus istilah Agama Islam (KIAI)
ü  (HR. Muslim, Babul Libas)
ü  butikaini.com/jilbab/blog/syarat-jilbab-syar
ü  mmn-dot-org.blogspot.com/.../hukum-memakai-jilbab (2 Januari 2014)
ü  hautebotique.blogspot.com › Info  Jilbab Syar'i‎ (2 Januari 2014)


 







[1] www.  Muslimah.or.id. 8 Desember 2013
[2] Siroj Zainuri, Muhammad Abu kamus istilah Agama Islam (KIAI)