BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu tanda Qiamat
adalah jumlah wanita semakin banyak
dibandingkan dengan pria, dan
mereka sudah tidak malu lagi berpakaian setangah telanjang. Sabda
Rasulullah SAW.”engkau akan meyaksikan
seorang pria akan diikuti oleh empat puluh orang wanita. Para wanita itu
berlindung kepadanya, karena sedikitnya jumlah pria dan banyaknya jumlah
wanita.” (HR. Abu Musa).
Fitrah seorang manusia
pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang
auratya. Terlebih lagi bagi seorang Muslimah yang komitmen terhadap ajaran
agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang dierintahkan
oleh Allah SWT, termasuk diantaranya adalah perintah untuk berhijab. Tidaklah
Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu
bermanfaat bagi Hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi
muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para waninta.
Syaihk Shalih al-Fauzan mengatakan bahwa
hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan
mahramnya, sebagai mana Firman Allah Ta’ala,
“Dan
katakanlah kepada para permpuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya,
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),
kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada
suami mereka, atau ayah suami mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara perempuan mereka,
atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka
memiliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan
janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan tobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang beriman,
agar kamu beruntung.
“
Wahai Nabi! katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh
tuubuh mereka” yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali,
sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
“hindarilah
telanjang karena bersamamu ada malak yang tidak pernah berpisah denganmu
malainkan ketika ( kamu sedang) hajat besar dan ketika seorang suami sedang
bercampur denagn Istrinya”. (HR. Tarmidzi)
Berdasarkan dua ayat di atas, hijab
seoarang wanita jika keluar rumah adalah mengenakan khimarnya, bukan khimar
saja atau jilbab saja, sebagaimana banyak dilalaikan oleh mayoritas muslim
sekarang.[1]
B.
Perumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Pengertian hijab
2.
Syarat – syarat hijab yang syar’i
3.
Pandangan Ulama tentang Hijab syar’i
4.
Hikmah diwajibkannya memakai hijab
syar’i
C.
Tujuan
Penulisan Masalah
1. Mengetahui
pengertian hijab
2. Mengetahui
Syarat-syarat hijab syar’i
3. Mengetahui
pendapat ulama tentang hijab syar’i
4. Mengethui
Hikmah diwajibkannya hijab syar’i
II. Tinjauan Pustaka
A.
Pengertian Hijab
Pengertian
hijab ditinjau dari istilah dalam agama
Islam adalah “penghalang bagi ahli waris
untuk mendapatkan harta warisan karena ada akhli waris yang lebih dekat atau
lebih berhah”. [2]
Dari
pengertian di atas bisa dianalogikan bahwa melihat atau menampakan aurat bagi
wanita sudah ditentukan peruntukannya, tidak sembarang orang yang bisa melihat
dan menikmatinya. Ada yang lebih berhak untuk mendapatkan pemandangan atau
keindahan aurat dari setiap jiwa-jiwa muslim dan muslimah.
sejenis
baju kurung lapang yang dapat menutup kepala , muka dan dada. Kata jilbab yang
bentuk jamaknya jalabib dalam al-Qur’an disebut dalam surat al-Ahzab
ayat 59 yang artinya
B.
Syarat
dan ketentuan Hijab Yang Syar’i
Islam adalah ajaran yang
sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Allah SWT,
Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Tujuan utama
berpakaian dalam Islam adalah menutup aurat secara sempurna.
Islam mengharamkan
perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya.
Termasuk di antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh
khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti payudara, paha, dan
sebagainya. Pakaian gaul muslimah sekarang kebanyakan membungkus bukan menutup.
“Membungkus” maksudnya adalah berpakaian tapi lekuk-lekuk tubuh masih sangat
terlihat, transparan, akibat pakaian kekecilan dan ketat. Sedangkan “menutup”
adalah berpakaian dengan baik dan rapi tanpa menampakkan model-model
lekuk-lekuk tubuh alias tidak ketat dan tidak transparan. Inilah yang
diharapkan dari penggunaan jilbabsyar’i.
Dalam haditsnya yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Ada
dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1)
Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang
(penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi
telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk
unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga,
padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR.
Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian,
karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada
hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat, karena itu mereka
dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis/ketat sehingga dapat
memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.
Oleh karena itu saudariku, marilah kita membiasakan menggunakan jilbab syar’i sebagai salah satu
bentuk kecintaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT.
Sudah kita pahami
bahwa menutup
aurat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim.
Saudariku, Allah SWT telah memberikan karunia yang besar kepada kita semua
berupa bentuk yang sempurna. Kita diciptakan oleh Allah SWT dalam sebaik-baik
bentuk (fii ahsani taqwiim). Seorang muslimah akan selalu ingin menjadi tampil
menarik di hadapan manusia akan tetapi penampilan yang paling menarik dari
semua penampilan adalah penampilan yang sesuai syariat Allah sang Pengasih dan
Penyayang hamba-Nya dengan memerintahkan memakai jilbab sebagai penyempurna
kewajiban sebagai seorang muslimah yang sudah baligh. Hal ini adalah bentuk kasih
sayang kepada hamba-Nya khususnya wanita, yakinlah bahwa Allah mengatur semua
ini hanya untuk kebaikan saudariku-saudariku. Allah SWT telah memuliakan para
wanita dengan syariat berhijab. Ketahuilah saudariku, bahwa syariat berhijab
adalah salah satu bentuk penghargaan Islam kepada kaum wanita. Aurat wanita
begitu berharga, maka tidak pantas untuk diumbar dan dinikmati oleh yang tidak
berhak. Sudah selayaknya ia terjaga dan terpelihara karena tidak ternilai oleh
apa pun juga.
Jilbab
syar’i itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Jilbab itu ‘iffah (kemuliaan). Jilbab itu kesucian. Jilbab itu pelindung.
Jilbab itu taqwa. Jilbab itu iman. Jilbab itu haya’ (rasa malu). Jilbab itu
ghirah (perasaan cemburu). Tak kan ada rasa sesal maupun kecewa sedikit pun
memakai jilbab ini. Menggunakan jilbab syar’i adalah suatu kewajiban, dan salah
satu tanda keimanan kepada Allah SWT. Saudariku, demi kemuliaan kita dan
kecintaan kita kepada Allah SWT, marilah kita laksanakan syariat untuk berhijab
ini dengan penuh ikhlas. Insya Allah kan banyak kita temui hikmah dan kebaikan
di balik syariat-Nya ini.
Allah berfirman:
‘’….. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang
mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa ayat
13)
Wahai para muslimah jika
kita mentaati perintah Allah dan rasul maka kelak akan mendapatkan syurga Allah
SWT. Ayat di atas dikutip dari surah an-Nisa yang berarti wanita ,
perhatikanlah dalam al-Quran tertera surah wanita sedang surah lelaki tidak
ada, ini bertanda bahwa wanita bisa mempunyai peran penting dalam menempuh
kehidupan dan kemajuan Islam tetapi wanita bisa juga menjadi sumber fitnah
terbesar jika tidak mentaati kaidah-kaidah Allah dan Rasul-Nya.
Hijab
dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah). Keempat Mazhab yang terkenal
seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan
Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka
dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh
aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua
bagian, yaitu khimar
dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang ditutupkan sampai dada,
dan jilbabadalah
baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.
Lalu bagaimanakah kriteria
busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk
pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Menutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
- Tidak tipis dan tidak
transparan
- Longgar dan tidak
memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
- Bukan pakaian laki-laki atau
menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita
kafir
- Tidak berwarna dan bermotif
terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.
Catatan penting lainnya
dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai
syari’at (jilbab syar’i) adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga
ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan
rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya
tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada
pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca:
jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh)
asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa
ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin
Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah
Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian
muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Syari’ah
itu mudah dan tidak mempersulit. Biasakanlah menutup aurat secara sempurna dengan jilbab syar’i.
C.
Hukum Memakai Hijab
Syar’i
Seorang muslimah adalah seorang wanita yang
mengaku dirinya beriman kepada Allah dankeimanannya itu
diyakini dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan
sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan ini adalah dengan
menjalankan perintah-perintahAllah dan menjauhi
larangan-larangannya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita merupakan
suatu perintah dari Allah SWT. dan hukumnya adalah wajib yang
bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan berdosa. Allah SWT. mewajibkan
wanita beriman untuk mengenakanjilbabnya / kerudungnya, kecuali
kepada orang-orang tertentu.
Jadi, amatlah disayangkan apabila kita menjumpai saudara-saudara
kita muslimah yang memakaijilbabnya hanya
untuk kepentingan - kepentingan tertentu saja seperti pada waktu sekolah,
mengajar, kuliah, dan sebagainya. Tetapi di luar itu, apabila dia keluar rumah
tidak memakaijilbabnya. Marilah kita perhatikan dan renungkan sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Turmudzi dari lbnu Mas'ud
Artinya: "Perempuan
itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya maka setanpun berdiri
tegak (di rangsang olehnya)" (HR. Turmudzi).
Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk
mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya
hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak
mempunyai jlbabbeliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.
III. PUNGSI Hijab
BAGI SEORANG WANITA
A.Dalil-dalil Tentang Hijab
Dari Khalid bin
Duraik: ‘’Aisyah RA, berkata: ‘’Suatu hari, asma binti abu bakar menemui
Rasulullah SAW dengan menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan
berkata: ‘’wahai asma’’ jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada
anggota tubuhnya yang terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah
dan kedua telapak tangan.’’ (HR. Abu Daud).
Auarat wanita
tidak boleh terlihat oleh-oleh laki-laki
lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah
dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil hadits di atas dan ayat ayat
berikut.
1. Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31,
1. Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31,
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang
beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumurnya (Indonesia: hijab) ke
dadanya….”
Ayat ini menegaskan
empat hal:
a. Perintah untuk
menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.b. Perintah untuk menjaga
kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Menurut Ibnu Umar RA yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hujab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Menurut Ibnu Umar RA yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hujab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
2. Hadits riwayat
Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan
pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma,
sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka
tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan
telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
Hadits ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban
menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.( hautebotique.blogspot.com › Info › Jilbab Syar'i (2 Januari 2014)
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.( hautebotique.blogspot.com › Info › Jilbab Syar'i (2 Januari 2014)
B.
Pendapat Ulama Tentang Hijab
Muhammad Ali Ashobuny berpendapat
bahwasanya hijab adalah sesuatu yang menghalangi pandangan. Dalam hal ini hijab
syar’i identik dengan jilbab Syar’i. hijab adalah sesuatu yang diwajibkan
dipakai oleh wanita muslimah guna menjaga diri dan kehormatannya dari
penghinaan dan pelecehan. Adapun hijab sendiri diaplikasikan dalam bentuk
jilbab syar’i yang berupa pakaian yang menutupi pakaian yang menutupi aurat perempuan
dan kepalanya. Hal ini beliau maknai dengan adanya korelasi ayat ( QS 33:
59 ) dengan ( QS 24 : 31 ), yang menunjukkan perintah memanjangkan jilbab dan
menutupkan kain kerudung ke dada perempuan serta larangan menampakkan
perhiasan, dan seluruh tubuhnya, karena menurut beliau semua anggota tubuh wanita
adalah aurat. Jadi harus menutupi wajah maupun telapak tangan.
Quraish Shihab mengatakan
bahwa hijab pada awalnya diartikan sebagai tabir, yakni sesuatu
yang menghalangi antara dua hal. Namun dalam perkembangannya beliau memahami
kata hijab sebagai pakaian karena tujuan dari penghalangan
yang dimaksud adalah tertutupnya seluruh badan wanita. Sehingga beliau
mengartikan bahwa hijab yang dimaksud adalah jilbab yang
merupakan pakaian wanita muslimah yang menutup auratnya, tidak ketat dan tidak
transparan. Syaikh Imad Zaki Al Barudi mengartikan hijab itu sebagai
tabir. Adapun perkara jilbab, beliau mengartikannya sebagai pakaian wanita
yang punya kaitan dengan kewajiban wanita muslimah untuk menjaga
dirinya dan tidak menampakkan perhiasan. Jilbab menurutnya adalah baju
besar yang menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali matanya, sebab dengan
terlihatnya mata dia bisa melihat.
Menurut Qasim Amin, Cendekiawan
Mesir, mengatakan bahwa tidak ada suatu ketetapan agama yang mewajibkan pakaian
khusus ( hijab atau jilbab ). Pakaian yang dikenal dalam masyarakat Islam
itu menurutnya adalah adat kebiasaan yang lahir akibat pergaulan
masyarakat Mesir ( Islam ) dengan bangsa-bangsa lain yang mereka anggap
baik, karena itu mereka menirunya dan menilainya sebagai tuntutan agama. Ia
juga membolehkan perempuan menampakkan bagian tubuhnya dihadapan orang yang
bukan mahramnya, sebab Al Qur’an tidak secara jelas menentukan bagian mana yang
tidak boleh ditampakkan.
Muhammad Syahrur mengatakan
bahwa hijab hanyalah bias budaya, sebab pada masa turunnya ayat itu perbudakan
masih ada. Sehingga untuk membedakan antara wanita merdeka dan hamba sahaya
adalah dengan menggunakan hijab ( baca : jilbab ). Konsekuensi
dari pembedaan pakaian itu bukan merupakan beban syari’at bagi perempuan, tetapi
lebih sebagai standar kesopanan yang dituntut oleh pola kehidupan sosial di
mana pola itu berubah, maka standar tersebut turut berubah pula. Dengan melihat
pada konteks masa lalu yang pada awalnya perempuan merdeka memakai pakaian
seperti hamba sahaya, lalu Allah menyuruh istri-istri kaum muslimin untuk
mengulurkan jilbab mereka sampai benar-benar menutupi aurat mereka. Hal ini
berarti bahwa jilbab diterapkan sebagai media preventif dalam kondisi khusus
ketika perempuan merdeka memasuki lingkungan sosial di kota. Mereka (
penduduk Madinah ) akhirnya mendapati hubungan antara jilbab dan tatanan etika
sosial di Madinah. Ia juga mengutip pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan
bahwa hijab dikhususkan bagi perempuan merdeka dan tidak berlaku bagi
perempuan budak sebagaimana yang ditradisikan pada masa Rasulullah dan
Khulafaur rasyidin. Tradisi itu mewajibkan perempuan merdeka berpakaian
tertutup dan perempuan budak berpakaian terbuka. Ketika Umar melihat
seorang budak perempuan menggunakan kerudung ia memukulnya. Ibnu Taimiyah
menuturkan pula : “ Para budak perempuan pada masa sahabat berlalu lalang
di jalanan tanpa mengenakan tutup kepala. Mereka membantu pekerjaan tuannya
tanpa rasa khawatir “. Ia juga mengatakan bahwa juyub itu adalah
lubang yang berarti aurat wanita yang harus ditutupi. Ia memaknai aurat wanita
hanya sebatas pada payudara, pinggang, pantat serta kemaluannya saja, lain dari
pada itu tidak termasuk aurat wanita.
Berbeda lagi dengan Al Qurthuby
yang mengatakan bahwa menutup atau memakai jilbab adalah suatu kewajiban.
Seluruh tubuh wanita adalah aurat maka wajib ditutupi dengan hijab ( baca:
jilbab ) kecuali wajah dan telapak tangannya, hal ini merupakan pendapat yang
lebih kuat atas dasar kehati-hatian. Tidak terlalu ekstrim pembolehan
membukanya tidak pula terlalu ekstrim dalam hal menutupinya ( sampai tidak
kelihatan wajahnya ).
Jamaluddin Muhammad, seorang
Mufti Mesir, mengatakan bahwa jilbab tidak harus menutup seluruh tubuh,
cukup menutupi semuanya kecuali wajah, telapak tangan dan sebagian tangan.
Sebab pada masa sekarang wanita- wanita banyak yang bekerja yang tidak menutup
kemungkinan harus membuka tangannya untuk keperluan tertentu.
Syeikh Muhammad Suad jalal, seorang Ulama’ Mesir
Al Azhar, berpendapat bahwa yang menjadi dasar dalam menetapkan apa yang
membolehkan dinampakkan dari hiasan wanita adalah apa yang berlaku dalam
adat kebiasaan masyarakat, sehingga dalam masyarakat yang tidak membolehkan
penampakan lebih dari wajah dan kedua telapak tangan , maka itulah yang berlaku buat
mereka, sedangkan dalam masyarakat yang membolehkan membuka setengah dari betis
atau tangan dan mereka menilai hal tersebut tidak mengandung fitnah atau
rangsangan, maka bagian-bagian itu termasuk dari hiasan lahiriyah yang dapat
dibuka dan dinampakkan.
Adapun pendapat-pendapat
ulama’ kontemporer yang lain masih banyak lagi, makapenulis menggaris
bawahi secara garis besar ada dua golongan yang mengemukakan
pendapatnya tentang hijab . kelompok pertama, adalah kelompok yang merujuk pada
kaidah keagamaan dan dalil Al Qur’an dan Hadits, sehingga mereka
mengemukakan bahwa hijab atau jilbab adalah pakaian syar’i yang wajib bagi
muslimah. Kelompok kedua , adalah kelompok yang mengemukakan pendapatnya tanpa
dalil keagamaan, kalaupun ada pemikiran mereka tidak sejalan dengan kaidah ilmu
agama, sehingga lebih cenderung liberal dan menekankan hijab pada aspek
budayanya. Perbedaan pendapat itu tetaplah menjadi suatu perbedaan yang tak ada
ujungnya, sebab mereka punya dasar yang kuat dan bukan hanya sekedar
argumen biasa, mereka pun saling mematahkan pendapat satu sama lain. Akan
tetapi perlu diketahui perbedaan ini adalah suatu rahmat dalam ilmu
fiqh. (chayaelula.blogspot.com/.../tafsir-tematik-ayat-hijab-ji.
2 Januari 2014)
C.
Praktik Penggunaan Hijab
a. Penggunaan Hijab di Kalangan Remaja
Penggunaan jilbab bagi para kaum muslimah sesungguhnya
telah disyariatkan oleh Allah SWT dan tersirat dalam Al-Quran pada surat Al
Ahzab ayat 59 dan surat An-Nuur ayat 31. Jilbab digunakan dengan tujuan untuk
menutupi seluruh aurat kaum muslimah dan menjauhkannya dari segala niat dan
kemaksiatan yang dapat timbul bila orang lain melihat aurat yang terbuka.
Beberapa tahun belakangan ini hijab juga tengah menjadi trend di kalangan
muslimah di indonesia. Bukan hanya kaum ibu ataupun wanita yang telah menikah, namun
banyak pula para remaja muslimah yang mulai membiasakan diri untuk mengenakan
hijab.
Penggunaan hijab di Indonesia juga
mulai meluas hingga kalangan remaja muslimah. Salah satu faktor yang
menyebabkan penggunaan hijab berkembang dengan pesat yaitu banyaknya variasi
model hijab modern. Sehingga para remaja muslimah tidak lagi menganggap bahwa
menggunakan hijab berarti akan ketinggalan zaman dan tidak dapat mengikuti mode
yang sedang menjadi trend busana. Kendati demikian penggunaan hijab yang tepat
harus tetap memperhatikan ketentuan dan syariat yang sah dalam Islam agar niat
yang baik dengan jalan menutup aurat dapat terwujud dan mendatangkan berkah.
Hijab yang baik dan tepat bagi kaum
muslimah haruslah hijab yang dapat menutupi seluruh aurat bagi pemakainya.
Namun hal yang harus diperhatikan bukan hanya mengenai tertutupnya aurat, tapi
juga bagaimana ukuran hijab dan busana yang tepat. Jangan sampai seluruh tubuh
kaum muslimah tertutup oleh hijab namun tetap menonjolkan bagian-bagian
tertentu, misalnya bagian dada dan pinggul. Kaum muslimah yang mengenakan hijab
dengan cara yang tepat sesuai syariat Islam berarti telah mengamalkan salah
satu perintah Allah SWT. (www.lebaran.com : 2 Januari 2014).
b.
Penggunaan Hijab dilingkungan Pesantren Al-Fatah
Kerudung atau jilbab
merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini.
Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai
dipergunakan sebagai trend center dunia Fashion.Banyak terdapat tipe dan model
yang disuguhkan kepada wanita muslimah untuk tampil mempercantik diri. Bahkan
sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produkjilbab dengan berbagai
model.
Dewasa ini seringkali
kita menjumpai wanita-wanita muslimah yang menggunakan berbagai model jilbab.
Dikalangan mahasiswa terdapat banyak model jilbab, seperti jilbab angka
Sembilan, jilbab arab, jilbab punuk unta dan masih banyak lagi model yang
lainnya. Hal ini membuktikan bahwa muslimah punya ketertarikan untuk
mengembangkan fashionnya melalui
jilbab. Karena terdapat fenomena, jilbab hanya digunakan pada saat mengikuti
perkuliahan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu
setelah selesai kuliah dan sampai dirumah, dikost-an atau bermain, jilbab sudah
tidak dipakai lagi.
Minimnya pengetahuan
tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan oleh
syariat Islam membuat wanita semaunya menggunakan jilbab atau menyepelekannya.
Pada dasarnya jilbab berfungsi terkadang saat ini hanya digunakan sebagai
topeng saja atau identitas bagi wanita tertentu agar terkesan baik, sopan,
santun, dan berbudi luhur. Atau bahkan hanya dijadikan trend mode saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa
mirisnya kondisi wanita muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Lingkungan pesantren
atau khususnya pondok pesantren Al Fatah Cileungsi Bogor diharapkan menjadi
pelopor penggunaan hijab syar’i dikalangan masyarakat sekitarnya bahkan untuk
cakupan yang lebih luas lagi. Dan tentu bisa menjadi contoh untuk diterapkan di
pesantren-pesantren yang lain.
Berikut ini sebagian
dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadist dari sekian banyaknya dalil yang
menunjukkan tuntunan memakai hijab syar’i bagi wanita.
D.
Hikmah dari diwajibkannya Hijab bagi seorang Muslimah
Allah memuliakan seorang muslimah yang menjaga
kesuciannya dengan menggunakan hijab/jilbab dengan beberapa keutamaan
diantaranya :
a. Sebagai
identitas seorang muslimah Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para
wanita mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan
orang-orang non muslim sebuah hadis dikatakan :
Barang
siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Daud)
b.
Meninggikan derajat kaum muslimah.
Dengan
mengenakan hijab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya
disembarang tempat maka seseorang bagaikan
sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang
dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan
dimana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menggunakan
sesuka hati dan membuang kembali dengan sesuka hati pula.
Allah
berfirman dalam surat An-Nahl ayat 97
Artinya
barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka pasti akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.
c. Mencegah
dari gangguan laki-laki tidak bertanggung jawab.
Dengan
seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin
ada laki-laki tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selam ia tidak
berperilaku yang berlebih-lebihan. Sehingga kejaddian-kejadian seperti
perkosaan, perzinaan dan sebagainya dapat dihindarkan.
d.
Memperkuat control social
IV.
KESIMPULAN
Hijab
dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah). Keempat Mazhab yang terkenal
seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan
Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka
dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh
aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua
bagian, yaitu khimar
dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang ditutupkan sampai dada,
dan jilbabadalah
baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.
Lalu
bagaimanakah kriteria busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh
bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat
berikut:
- Menutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
- Tidak tipis dan tidak
transparan
- Longgar dan tidak
memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
- Bukan pakaian laki-laki atau
menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita
kafir
- Tidak berwarna dan bermotif
terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.
Allah
memuliakan seorang muslimah yang menjaga kesuciannya dengan menggunakan
hijab/jilbab dengan beberapa keutamaan diantaranya :
a. Sebagai
identitas seorang muslimah.
b.
Meninggikan derajat kaum muslimah.
c. Mencegah
dari gangguan laki-laki tidak bertanggung jawab.
d.
Memperkuat control social
V.
DAFTAR PUSTAKA
2006 ), hal. 187
ü Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqh Islam
Kontemporer,( Editor : Sahiron Syamsudin ) ( Yogyakarta; elSAQ Press; 2008
), hal.507-509
ü
[1] www. Muslimah.or.id. 8 Desember 2013
ü [1] Siroj Zainuri, Muhammad Abu kamus istilah Agama Islam (KIAI)
ü (HR. Muslim, Babul Libas)
ü butikaini.com/jilbab/blog/syarat-jilbab-syar
ü mmn-dot-org.blogspot.com/.../hukum-memakai-jilbab
(2 Januari 2014)

