Senin, 23 Februari 2015

NOTULEN

Nomor :  06/RT.05/01/2015                                                                   Cileungsi, 17 Januari 2015 M
Lamp   :   -
Perihal :  NOTULEN rapat



Kepada Yth,
Bapak / Ibu / Saudar/i warga RT 005 RW 005
Perum Mutiara Venezia Residence
Di,
                        Tempat



Assalamu’alaikum Wr.Wb
            Salam sejatera bagi kita semua

            Ba’da salam kami sampaikan, hasil Musyawarah/ rapat yang dilaksanakan pada hari, Sabtu, 17 Januari 2015  yang dihadiri oleh pengurus dan warga RT 005 RW 005  memutuskan :
1.      Guna tercapainya kebersamaan dan kekompakan seluruh warga RT 005 RW 005, untuk keuangan blok F yang selama ini dikelola (keamanan, sampah dan lain-lainnya) oleh pengurus Blok, mulai bulan Februari 2015 di centralkan kepada kepengurusan ke RT an 005 RW 005 perum Mutiara Venezia Residence.

2.      Mengingat kebutuhan dalam pengelolaan / pemeliharaan lingkungan yang sangat urgen dan mendesak, memutuskan untuk membeli mesin alat pemotong rumput seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)  dengan suwadaya warga RT 005 RW 005 perkakanya di kenai iuran sebesar RP. 25.000.(Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya sampai tanggal 31 Januari 2015.

3.      Mengingat dengan ketidak bersediaannya kembali Bapak Yamto dalam memungut iuran warga Blok F, maka kami memutuskan untuk petugas pemungutan iuaran warga Blok F mulai bulan februari 2015 dilaksanakan oleh Bapak Toha Wahyudi yang kemudian disetorkan kepada Bendahara RT 005 RW 005.

4.      Akan mengaktifkan kembali fungsi dari Portal, adapun ketentuan tutup bukanya akan diberitahukan selanjutnya.

5.      Memohon kepada pengelola warnet yang ada dilingkungan RT 005 RW 005 agar bisa menempatkan waktu dalam pelayannnya dengan sebaik-baiknya, terutama pada saat-saat jam sekolah tidak melayani anak untuk menggunakan fasilitas tersebut.

6.      Dalam pekan kedua setiap bulannya warga RT 005 RW 005 di wajibkan mengikuti program kerja bakti yang dilaksanakan oleh ke RT an, kecuali bagi mereka yang berhalangan.

7.      Menghimbau kepada seluruh warga RT 005 RW 005 agar peduli terhadap setiap persoalan yang ada disekitarnya dan menjauhkan sifat-sifat egoistik yang dapat menrusak hubungan atau keharamonisan dalam bertetangga.

8.      Sebagai program keagamaan RT005 RW 005  insya Allah akan diadakan pengajian bulanan yang waktu dan tempatnya akan disesuaikan.


            Besar harap kami, mari kita bergandeng tangan bahu membahu membangun RT 005 RW 005 Perum Mutiara venezia Residence ini dengan kekuatan persatuan dan persaudaraan diantara kita semua.
            Demikian hasil keputusan Musyawarah (Rapat) ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr Wb
Salam Sejahtera bagi kita Semua

Ketua RT 005 RW 005



`
Nasrulloh Djaelani
Tembusan :
1.      Ketua RW 005 desa Dayeuh
2.      Penasehat RT 005
3.      Tokoh Masyarakat dan alim ulama Perum Mutiara Venezia  Residenc
4.   File

Minggu, 25 Mei 2014

Bukan Batasan: Hukum Kebiasaan Dalam Melaksanakan Islam

Bukan Batasan: Hukum Kebiasaan Dalam Melaksanakan Islam: KATA PENGANTAR Puji syukur kita haturkan ke hadirat Allah Swt, yang telah membulak-balikan hati manusia, mejadikan bergantinya siang dan...

Hukum Kebiasaan Dalam Melaksanakan Islam


Text Box: iKATA PENGANTAR
Puji syukur kita haturkan ke hadirat Allah Swt, yang telah membulak-balikan hati manusia, mejadikan bergantinya siang dan malam, gelap menjadi terang, kesempitan menjadi kelapangan, kesulitan menjadi kemudahan. Wujud kasih sayang-Nya menjadikan manusia mendapat derajat paling yang Mulia, menaikan harkat, martabat dan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu lebih tinggi dihadapan makhluk lain yang tentunya mereka yang tidak punya kemauan dalam meningkatkan kualitas keimanan dengan sebenar-benarnya meuntut ilmu yang telah di wajibkan oleh Allah swt.
Shalawat serta salam terlimpah curahkan teruntuk jungjunan kita yang tercinta, yang memiliki kemuliaan dan keluhuran budi, menjadi uswah bagi segenap insan yang hidup di muka bumi ini, yang memberikan kabar gembira, memberi peringatan, menjadi rahmat bagi semesta alam serta yang memberikan syafaat di akhirat kelak. Kepada keluaga, sahabatnya, tabi’in itbauttabi’in dan mudah sampai kepada kita sebagai umatnya.Amin.
Alhamdulillah makalah yang kami beri judul  hukum kebiasan dalam melaksanakan islamdengan segala keterbatsannya telah kami buat sebagai tugas individu mata kuliah Usul Fiqih.Mudah- mudahan bisa memberikan manfaat khususnya bagi yang menyusunnya dan umumnya bagi siapa saja yang membacanya. Penulis menrrima dengan terbuka kritik, koreksi, saran dan apa saja yang dapat memotivasi guna peningakatan kualiatas dan mutu makalah ini.
           
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman seperjuangan,  kami ucapkan Jazakallah khairon kapada guru kami yang tercinta M. Nurhamid. M.Pd yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada kami mudah-mudahan Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.
                                                                       
           
Nasrullah Djaelani
NIM: B.1301260





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum Allah adalah sesuatu yang haq, sebab hanya Dia sendiri Yang Maha Mengetahui hakikat segala sesuatu, di tanganNyalah penenttuan hidayah yang benar dan penentuan jalan yang sehat dan yang lurus.
…..وَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡ‍ٔٗا وَهُوَ شَرّٞ لَّكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢١٦
….“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (Al-Baqoroh (2):216)

Al-Qur’an al-karim menetapkan bahwa ketaatan hanya kepada Allah semata-mata dan wajib mengikuti undang-undang-Nya serta haram atas seseorang meninggalkan peraturan ini dan mengikuti undang-undang buatan manusia lainnya, hukum atau syariat yang dibuatnya sendiri, atau kecenderungan-kecenderungah hawa nafsunya
إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصٗا لَّهُ ٱلدِّينَ ٢
 أَلَا لِلَّهِ ٱلدِّينُ ٱلۡخَالِصُۚ وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءَ مَا نَعۡبُدُهُمۡ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلۡفَىٰٓ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ بَيۡنَهُمۡ فِي مَا هُمۡ فِيهِ يَخۡتَلِفُونَۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي مَنۡ هُوَ كَٰذِبٞ كَفَّارٞ ٣
“Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya”(Az-Zumar :2)
“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”(Az-Zumar)

                 Demikian pula al-Qur’an menyatakan bahwa setiap hukum yang berlawanan dengan hukum Allah, bukan saja salah atau haram, tetapi adalah kekufuran, kesesatan, kezaliman, dan kefasikan.Dan bahwasannya setiap hukum seperti ini adalah hukum jahiliyah yang seorang tidak bisa disebut beriman kecuali tidak harus mengingkarrinya.[1]

Hukum kebiasaan atau adatterkadang mengalahkan hukum yang sudah menjadi syari’at (hukum Islam), penomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat  mayoritas Muslim, terutama di Indonesia, posisi hukum kebiasaan atau hukum adat lebih dijunjung tinggi bahkan dipertahankan serta ditradisikan sampai turun temurun. Meskipun pada kenyataannya bahwa hukum adat tersebut banyak bertentangan dengan syari’at.

Dibeberapa daerah, ada hukum adat atau kebiasaan malah sudah dijadikan perda, mereka mengalokasikan dana dengan tidak-tanggung-tanggung sampai menghabiskan miliaran rupiah. Pemerintah atau penguasa bekerja sama dengan rakyat bahu-bahu membahu menyukseskan tradisi seperti ini.
            Ini adalah kekeliruan yang tidak boleh dibiarkan, mari renungi firman Allah yang berbunyi :
ٱتَّبِعُواْ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكُم مِّن رَّبِّكُمۡ وَلَا تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءَۗ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٣
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)” (QS. Al-A’raf:3)[2]

                 Hukum Allah dan Rasul-Nya, adalah undang-undang tertinggi yang menjadi landasan dalam menjalankan syari’at Islam tidak ada pilihan lain kecuali patuh dan taat kepadanya. Tiada seorangpun berhaq mengeluarkan suatu hukum dalam suatu perkara yang hukumnya telah dikeluarkan oleh Allah dan Rasuln-Nya.Menyimpang dari hukum Allah dan Rasul-Nya adalah kebalikan iman dan lawan baginya.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian hukum Islam
2.      Apa Tujuan Hukum Islam
3.      Bagaimana  Karaterisik Hukum Islam
4.      Bagaiman Pengertian Hukum adat atau kebiasaan
5.      Bagaimana   hukum kebiasaan dalam melaksanakan Islam

C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui bagaimana hukum Islam
2.      Mengethui Tujuan Hukum Islam
3.      Mengetahui Karakteristik Hukum Islam
4.      Mengethui pengertian Hukum adat atau kebiasaan
5.      Mengetahui bagaiman hukum kebiasaan dalam melaksanakan Islam 


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hukum Islam dan kebiasaan
a.      Pengertian Hukum Islam
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang memuat ketentuan-ketentuan berdasar Islam al-Qur’an dan dan Alhadis[3]
beberapa ulama memiliki pengertian yang berbeda. Menurut ulama ushul, definisi hukum islam adalah doktrin syariat yang bersangkutan dengan perbuatan orang mukallaf, baik perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan. Definisi hukum islam menurut ulama fiqih, memiliki penjelasan yang agak berbeda. Menurut ulama fiqih, definisi hukum islam adalah efek (dampak/akibat) yang dikehendaki oleh kitab syariat dalam perbuatan-perbuatan, seperti, wajib, sunnah, mubah dan haram[4]

b.     Tujuan Hukum Islam
Hukum dalam Islam memiliki tujuan luhur dan maksud mulia yang sangat diinginkan oleh Allah Pembuat (syar’i) yang Maha Bijaksana untuk terealisir dalam kehidupan manusia.
Hal ini menunjukan kepada kita bahwa hukum syari’at memiliki ‘illat hukum (factor/konsideran penyebab hukum) yang dapat dipahami dan terkait dengan maslahat (kabaikan) manusia.Dan masalah ini merupakan kesepakatan dari semua ulama Islam kecuali kelompok kecil dari ulama ahli Dzahir (tekstualis/skipturalis) dan para pengikut mereka. Dari ayat al-Qur’an dan hadis Rasulullah Shallahu Alahi wa Sallam yang membuktikan hal ini tidak terhitung jumlahnya, semuana menjelaskan illat perintah, larangan dan hukum sampai kepada hikmah ibadah makhdhah itu sendiri.
Syariat Islam memiliki hikmah dan tujuan dalam kaitan ‘illat hukum yang disyari’atkannnya yang harus dicari dan dipelihara. Tujuannya adalah :
1.      Agar interkasi antara manusia berlangsung berdasrkan prinsip atau azas keadilan yang karenanya langit dan bumi tgak.(ada)
Keadilan ini merupakan tujuan semua risalah samawai, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلَنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَأَنزَلۡنَا مَعَهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡمِيزَانَ لِيَقُومَ ٱلنَّاسُ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَأَنزَلۡنَا ٱلۡحَدِيدَ فِيهِ بَأۡسٞ شَدِيدٞ
وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥ وَرُسُلَهُۥ بِٱلۡغَيۡبِۚ إِنَّٱللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٞ ٢٥
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (al-Hadid : 25)
2.      Agar terjadi persaudaraan (ukhuwah) diantara umat manusia, supaya terbentang jembatan saling percaya dan saling pengertian (tafahum) dan supaya hilang berbagai penyebab pertikaian dan perselisihan.
3.      Menjaga kemaslahatan umat manusia mencakup ketiga peringkatnya; Dhoruriyyat (yang mana manusia tidak dapat hidup tanpanya), Hajiyat (yang mana manusia tanpanya akan mengalai kesulitan dan kesempitan) dan Tahsiniyat( yang dengannya kehidupan manusia menjadi sempurna, sejahtera, dapat berlangsung dalam cara hidup yang paling utama serta dalam kebiasaan dan kondisi yang terbaik).
4.      Supaya manusia dapat berkonsentrasi setelah merasa tentram dalam bisnis dan kegiatan jual beli mereka serta dalam seluruh hubungan materi dan kemanusiaan untuk melaksanakan risalah mereka di muka bumi.[5]

c.      Karakteristik Hukum Islam
Karaktristik hukum Islam adalah konprehensif.Ia tidak ditetapkan hanya untuk seorang individu tanpa keluarga, dan bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat, bukan pula untuk satu masyarakat secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkup umat Islam, dan tidak pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa secara terpisah dari bangsa-bangsa du dunia yang lainnya baik bangsa penganut agama ahlul kitab maupun kaum penyembah berhala (paganis).
Hukum Islam mencakup apa yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap rakyat, kewajiban rakyat terhadap para penguasa dan pengaturan hubungan antara kedua belah pihak itu dari apa yang diperhatikan.
Dan hukum Islam mencakup masalah yang mengatur hubungan internasional dalam keadaan damai maupun perang antara kaum muslimin dan non muslimin dari apa yang diperhatikan oleh kitab-kitab ”siroh”atau “jihad”dalam fiqih Islam, dan apa yang dikandung oleh undang-undang hubungan internasioanl dimasa sekarang.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat satu aspek pun dari aspek-aspek kehidupan kecuali hukum Islam masuk ke dalamnya baik dengan memerintah, melarang atau memberitahukan.[6]

d.     Pengertian kebiasaan
-        kebiasaan adalah pengulangan sesuatu secara terus-menerus atau dalam sebagian besar waktu dengan cara yang sama dan tanpa hubungan akal. atau dia adalah sesuatu yang tertanam di dalam jiwa dari hal-hal yang berulang kali terjadi dan diterima tabiat.
-        kebiasaan adalah mengulangi melakukan sesuatu yang sama berkali-kali dalam rentang waktu yang lama dalam waktu berdekatan.
-        kebiasaan adalah keadaan jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan-perbuatanya tanpa berpikir menimbang.

Sebagai sebuah prilaku yang tetap (ajeg) kebiasaan merupakan prilaku yang selalu berulang hingga melahirkan satu keyakinan atau kesadaran bahwa hal itu patut dilakukan dan memiliki kekuatan normatif yang mengikat.
Tidak semua kebiasaan dapat menjadi sumber hukum, kebiasaan yang dapat menjadi sumber hukum meniscayakan beberapa syarat:
1.    Syarat materiil adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang
2.    Syarat intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan
3.    Adanya akibat hukum apabila kebiasaan dilanggar.[7]


e.    Hukum Kebiasaan/adat menurut para ahkhli
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebuthukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu disebut adat).

Bushar Muhammad menjelaskan bahwa untuk memberikan definisi hukum ada sulit sekali karena, hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat dan pembawaan hukum adat ialah:
- Tertulis atau tidak tertulis
- Pasti atau tidak pasti
- Hukum raja atau hukum rakyat dan sebagainya.
Terhar berpendapat bahwa hukum adat dalam dies tahun 1930 dengan judul “Peradilan landraad berdasarkan hukum tidak tertulis yaitu:
- Hukum adat lahir dari & dipelihara oleh keputusan-keputusan, seperti:
- Keputusan berwibawa dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)
- Para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu
tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat (melainkan senafas / seirama).
- Dalam orasi tahun 1937 “Hukum Hindia belanda di dalam ilmu, praktek &
pengajaran menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang berwibawa serta berpengaruh dan yang dalam pelaksanaannya dipatuhi dengan sepenuh hati. (Para fungsionaris hukum: hakim, kepala adat, rapat desa, wali tanah, petugas dilapangan agama, petugas desa lainnya) à ajaran keputusan (Bestissingenteer)

Koentjaningrat mengatakan batas antara hukum adat & adat adalah mencari adanya empat ciri hukum / attributes of law yaitu:

1.Attribute of authority
Adanya keputusan-keputusan melalui mekanisme yang diberi kuasa dan berpengaruh dalam masyarakat.

2.Attribute of Intention of universal application
Keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa itu harus di maksudkan sebagai keputusan-keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang & harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa akan datang.

3. Attribute of obligation (ciri kewajiban)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus mengandung rumusan mengenai hak & kewajiban.

4.Attribute of sanction (ciri penguat)
Keputusan-keputusan dari pemegang kuasa itu harus dikuatkan dengan sanksi dalam arti luas. Bisa berupa sanksi jasmaniah; sanksi rohaniah (rasa malu, rasa dibenci)
Pola pikir dari Koentjaningrat dipengaruhi oleh L. POSPISIT seorang sarjana antroplogi dari amerika serikat.
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum.
Supomo & hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu) yaitu dalam keputusan lurah, penghulu, pembantu lurah, wali tanah, kepala adat, hakim.
Ketentuan hasil seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 1975 tentang definisi hukum adat adalah sebagai berikut:
Hukum adat adalah Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum (penyamaan hukum).[8]

2.      Hukum Kebiasaan / Adat dalam melaksanakan  Islam

Bagi masyarakat dunia timur terutama, adat istiadat merupakan alat penting guna menjaga dan melsterikan budaya. Mereka begitu menjunjung dan mengagungkannya sebagai sebuah norma dan nilai social juga pandangan hidup.

Bahkan hampir tidak ada sedikitpun perkara atau masalah dalam kehidupan sehari-hari, yang tidak terlepas dari adat istiadat, terlebih lagi dalam prosesi ritual-ritual sakral.Akan tetapi tidak sedikit dijumpai dari sekian adat yang ada di bumi nusantara ternyata bercampur aduk dengan bid’ah bahkan kesyirikan.

Dalam meletakan dasar-dasar syari’at mereka memadukan adat istiadat yang bathil sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari syariat Islam, menjadi rukun suatu amaliah ibadah mungkin bahkan syarat sahnya suatu ibadah.

Bukankah ini adalah bid’ah yang sangat jelas dan nyata?Bukankah ini termasuk mengakali syariat atau hukum Islam?Bukankah syari’at Islam telah disempurna diturunkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, Imam Malik Rohimahullah berkata : “Barang siapa mengada-ngadakan dalam Islam suatu bid’ah dia melihatnya sebagai suatu kebaikan maka ia telah menuduh Muhammad menghianati risalah, karena Allah telah berfitman :”pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu dan telah aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Ku ridloi Islam menjadi agamamu.” Maka sesuatu yang tidak ada ajarannya pada hari itu (saat hidup Rasul), tidak ada pula ajarannya pada hari ini.” (Dakwatul kholaf Ila Thoriqis Salaf, Muhammad bin Ali bin Ahman Bafadhl)

a.       Hukum adat atau kebiasaan yang sejalan dengan agama
Imam Ibnu Taimiyah  berkata :
“asal dari adat/kebiasaan itu tidak dilarang kecuali apa yang dilarang oleh Allah”(kitab semua Bid’ah sesat, hal :42). Dikalangan ahli syari’at popular tentang masalah kebiasaan /adat ini antara lain :
Al-‘adatul Muhakkamah, maknanya, bahwa sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan ditengah masyarakat itu bisa dijadikan dasar hukum. Contohnya, masyarakat Indonesia sudah saling mengenal sebuah kebisaan dalam transaksi jual beli di warung makan atau restautant,  umumnya orang Indonesia terbiasa makan terlebih dahulu lalu selesai makan baru bayar. Akan tetapi berbeda halnya ketika masyarakat Sudan memiliki kebiasaan yang berbeda dengan adat orang Indoesia yaitu bayar dulu baru makan. Begitu juga dalam prosesi pernikahan pada sebuah masyarakat tertentu dibolehkan bagi pengantin pria untuk membawa langsung pulang pengantin wanita walaupun maharnya masih hutang, tapi di daerah lain adat yang berlaku kebalikan dari yang pertama.
                 Permasalahan seperti ini tidak ada dasarnya bila dilihat dari nash Qur’an atau Sunnah, melainkan didapat dari hasil pengamatan empiris pada kebiasaan yang terjadi pada sebuah masyarakat dari daerah yang saling berbeda. Namun dalam implementasinya,  kebiasaan itu bisa dijadikan sebagai hukum yang diatasnya disandarkan hukum itu.

b.       Kebiasaan yang bertentangan dengan Agama
Namun ada juga adat dan kebiasaan tertentu yang secara qath’i bertentangan dengan agama.Dari segi aqidah agama Islam banyak adat yang memang bertentangan.Sebagaimana beberapa kebiasaan ritual  yang sering  didapatkan  ditengah-tengah masyarakat kita.  Semua itu adalah contoh adat istiadat yang bertentangan dengan aqidah Islam.adat istiadat seperti ini secara mutlak memang bertabrakan langsung dengan aqidah atau syari’at Islam.Sehingga meninggalkannya merupakan hal yang mutlak kewajibannya.

c.        Sikap Seorang Muslim
Maka sebagai seorang Muslim hendaknya kita tetap mengutamakan syari’at Allah dan RasulNya di atas kepentingan-kepantingan lainnya, sehingga jikalau kita telah mengetahui adanya sebuah kemungkaran pada suatu hal, entah itu keyakinan yang mendasari pemikiran kita, ataupun yang ada disekitar kita, maka dengan mudah dan ringan kita bisa mengambil sikap tegas dengan menyingkirkan semua itu dan menggantinya dengan yang lebih baik yaitu syari’at Islam. Dean hendaknya kita terus ber’azm (berkeingnan kuat) serta mengoptimalkan segala sarana apalagi di zaman gadget seperti sekarang ini, dalam rangka meningkatkan, ilmu  hazanah agama kita agar kita tidak tersesat di jalan yang salah dan agar kita mengetahui hakikat kebenaran itu sendiri, karena kalau bukan orang yang alim yang mengetahui hakikat Diin ini siapa lagi yang akan merubah segala kemungkaran tersebut.  
Qaul Salaf :“ berpeganglah kepada peninggalan para salaf walaupun karenanya kamu ditolak oleh orang banyak, jauhilah penadap para tokoh walaupun mereka menghiasi perkataan mereka.” (I’lamu Muwaqi’in, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah 1/152)[9]


BAB III
KESIMPULAN
Hukum atau syariat yang mulia dan tinggi hanya satu yaitu yang berlandaskan kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, Firman Allah dalam Al-Qur’an :
ٱتَّبِعُواْ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكُم مِّن رَّبِّكُمۡ وَلَا تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءَۗ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ ٣
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)” (QS. Al-A’raf:3)

Menurut ulama ushul, definisi hukum islam adalah doktrin syariat yang bersangkutan dengan perbuatan orang mukallaf, baik perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan. Definisi hukum islam menurut ulama fiqih, memiliki penjelasan yang agak berbeda. Menurut ulama fiqih, definisi hukum islam adalah efek (dampak/akibat) yang dikehendaki oleh kitab syariat dalam perbuatan-perbuatan, seperti, wajib, sunnah, mubah dan haram.

Syariat Islam memiliki hikmah dan tujuan dalam kaitan ‘illat hukum yang disyari’atkannnya yang harus dicari dan dipelihara.

Hukum kebiasaan atau adat dalam pelaksanaan Islam ditijau dari sisi kesesuaiannya dengan syari’at sajalah yang boleh dijadikan dasar hukum, dan batasannyanya hanya sebatas yang sifatnya umum tidak berkaitan dengan aqidah.

Adapun hukum kebiasaan atau adat yang bertentangan dengan aqidah dan syariat maka kemutlakan wajib atas ditinggalkannya, dan menegakan hukum yang berpijak kepada syariat dan hukum Allah dan Rasul-Nya.




DAFTAR PUSTAKA
-        Abul A’la Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Mizan, Jakarta, 1994
-        Al-Qur’an ,AL-Hidayah, Pustka Kalim,
-        Kamus Besar Bahasa Indonesia, tim pustaka poenik, Media Pustaka Phoenik Jakarta 2009
-        www.tunjukkan-maksud.blogspot.com  (diakses,12/5/2014 pukul  (10:15)
-         Al-Qardhawi Yusuf, Pengantar Kajian Islam, Pustaka Al-Kautasar, Jakarta 1997
-        Al-Qardhawi Yusuf, Pengantar Kajian Islam, Pustaka Al-Kautasar, Jakarta 1997
-        www.pustakasekolah.com(diakses 12 Mei 2014)
-        www.kiteklik.blogspot.com (diakses 12 Mei 2014)
-        www.siji12.blogspot.com (diakses 20 mei 2014)
-        I’lamu Muwaqi’in, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah 1/152)


[1] Abul A’la Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Mizan, Jakarta, 1994
[2] Al-Qur’an ,AL-Hidayah, Pustka Kalim,
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, tim pustaka poenik, Media Pustaka Phoenik Jakarta 2009
[4]tunjukkan-maksud.blogspot.com  (diakses,12/5/2014 pukul  (10:15)
[5] Al-Qardhawi Yusuf, Pengantar Kajian Islam, Pustaka Al-Kautasar, Jakarta 1997
[6] Al-Qardhawi Yusuf, Pengantar Kajian Islam, Pustaka Al-Kautasar, Jakarta 1997
[7]www.pustakasekolah.com(diakses 12 Mei 2014)
[8]kiteklik.blogspot.com (diakses 12 Mei 2014)
[9]www.siji12.blogspot.com (diakses 20 mei 2014)